Tito Bicara Pilkada Dipilih DPRD: “Demokratis Tak Harus Langsung!”

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, skema ini sah secara konstitusi jika merujuk pada Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945.
“Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945, itu kuncinya. Di dalam pemilihan kepala daerah hanya diatur dalam satu pasal saja,” ujar Tito usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/7/2025).
Tito menegaskan, kata kunci dalam pasal itu adalah “dipilih secara demokratis”. Demokratis, kata dia, tidak selalu berarti dipilih secara langsung oleh rakyat.
Bisa Langsung, Bisa Lewat DPRD
“Ada kata-kata demokratis. Demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, bisa langsung oleh rakyat, bisa juga oleh perwakilan, yakni DPRD,” jelas Tito.
Menurut Tito, jika DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih dalam pemilu, maka memungkinkan mereka memilih kepala daerah atas nama rakyat.
“Jadi, pasal itu tidak menutup hanya pemilihan langsung, tapi membuka peluang dilakukan oleh DPRD,” imbuhnya.
Prabowo Ingin Pemilu Hemat Anggaran
Soal arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, Tito menyebut, presiden ingin agar pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih efisien dari sisi anggaran.
“Presiden ingin sistem pemilu yang lebih hemat, efektif, dan tidak membebani anggaran,” kata Mendagri.
Usulan kembalinya sistem pilkada lewat DPRD belakangan mengemuka di sejumlah wacana politik nasional. Pemerintah belum bersikap secara resmi, namun penjelasan Mendagri memberi sinyal bahwa opsi tersebut tidak tertutup dalam kerangka hukum dan konstitusi.
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 23 jam yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu