KPK "Jamin" Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim — Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan pihaknya segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Namun, pengumuman tidak bisa gegabah, karena harus dibarengi kelengkapan dokumen dan barang bukti.
“Ya pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan,” kata Setyo di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Setyo menjelaskan, alasan belum diumumkannya tersangka karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kasus ini menggunakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya audit resmi dari lembaga auditor.
“Dari situ nanti dipastikan ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para pihak,” tegasnya.
Penggeledahan Rumah Eks Menag Yaqut
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang kini tengah diekstraksi.
“Dari barang bukti itu penyidik akan mencari petunjuk untuk mendukung penanganan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jumat (15/8/2025).
Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Depok. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat.
Pencegahan ke Luar Negeri
KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua pihak swasta, yakni IAA dan FHM, juga dicegah untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani klarifikasi di Gedung KPK pada Kamis (7/8/2025).
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal,” ujar Yaqut usai pemeriksaan.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji ini merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan awal itu masih menunggu verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi menegaskan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tidak sesuai aturan. Hal ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keamanan 4 hari yang lalu

Olahraga | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu