Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Usut Dugaan Korupsi Kuota!

Laporan: Firman
Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Ilustrasi penggeledahan penyidik KPK - Repro -
Ilustrasi penggeledahan penyidik KPK - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8). 
 

Tindakan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan penyaluran kuota haji.
 

Penggeledahan di Tengah Penyidikan
 

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
 

Budi belum memerinci barang bukti yang disita atau dicari tim penyidik. 
 

"Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ucap Budi.
 

Kuota Tambahan yang Menyimpang
 

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.
 

Tambahan kuota tersebut, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
 

Pejabat dan Pelaku Usaha Dipanggil
 

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
 

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan.rajamedia

Komentar: