Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Once Mekel Apresiasi Permenkum 27/2025: Fondasi Hukum Royalti Musik Nasional

Laporan: Halim Dzul
Senin, 18 Agustus 2025 | 10:28 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel - Humas DPR -
Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
 

Menurut pria yang akrab disapa Once Mekel, aturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu di layanan publik komersial, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan ini memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” kata Once di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
 

Dorong Optimalisasi LMK dan LMKN
 

Once menegaskan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti yang efektif, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyoroti pentingnya penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik secara kolektif.
 

Tak hanya itu, ia mendorong pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara real-time dan terpercaya, dengan penyedia sistem yang objektif dan transparan.
 

Pentingnya Pemutakhiran Data Musik Nasional
 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan perlunya pemutakhiran data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Basis data ini, katanya, akan menjadi informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman.
 

Ia menambahkan, revisi tarif pemungutan royalti juga memungkinkan dilakukan jika diperlukan, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di industri musik.
 

Harapan Ekosistem Musik yang Berkelanjutan
 

“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan: pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, serta publik pengguna musik,” tegas Once.
 

Ia berharap penerapan sistem digital dalam pengelolaan royalti segera terwujud demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan secara tepat.
 

“Dengan dukungan teknologi dan koordinasi antar lembaga, saya optimistis ekosistem musik nasional akan tumbuh sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: