Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gile Bener! KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Lebih dari 1 Triliun!

Laporan: Firman
Senin, 11 Agustus 2025 | 22:31 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas saat memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. - Repro -
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas saat memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. - Repro -

RAJAMEDIA.CO -  Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Kerugian negara ditaksir tembus lebih dari Rp1 triliun.
 

“Hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” tegas Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (11/8/2025).
 

Budi menjelaskan, perhitungan masih bersifat awal dan akan dipastikan lewat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

 

“Hitungan internal KPK sudah kami diskusikan dengan BPK, tapi angka pastinya menunggu audit resmi,” ujarnya.
 

Meski belum menetapkan tersangka, KPK memastikan angka triliunan itu bukan asal klaim. 
 

“Analisisnya ilmiah, berbasis bukti, bukan perkiraan sembarangan,” kata Budi.
 

Pungli Rp75 Juta per Jamaah
 

Kasus ini juga disorot oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyebut adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 juta per jamaah untuk mendapatkan kursi haji.
 

Pungli ini diduga terkait tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. 
 

“Diduga ada pungli USD 5 ribu, atau Rp75 juta, per jamaah. Jamaah tetap bayar karena antrean haji reguler bisa 20–30 tahun,” ungkap Boyamin.
 

KPK menyatakan akan mendalami setiap informasi dari masyarakat, termasuk dugaan pungli ini.
 

Korupsi Ibadah
 

Skandal kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam. Jika benar, praktik ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga mengkhianati kepercayaan jutaan calon jamaah.
 

KPK menegaskan, pintu pelaporan tetap terbuka lebar. 

 

“Kami harap masyarakat berani melapor, supaya kasus ini terungkap tuntas,” pungkas Budi.rajamedia

Komentar: