Jaksa Agung Dorong RKUHAP Humanis: Upaya Paksa Tak Boleh Sewenang-wenang!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RKUHAP — JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi ini, katanya, harus memperkuat pengawasan atas tindakan paksa seperti penangkapan, penyadapan, hingga penahanan.
“Praperadilan saat ini belum cukup efektif mencegah kesewenang-wenangan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7).
Praperadilan Dinilai Belum Berpihak pada Kelompok Rentan
Burhanuddin menilai mekanisme praperadilan saat ini masih cenderung elitis karena lebih mudah diakses oleh kelompok yang mampu secara finansial.
“Kelompok rentan justru sering terpinggirkan dan minim perlindungan,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan KUHAP harus menjamin keadilan tidak hanya secara tertulis, tapi juga dalam praktik. Termasuk perlindungan bagi hak tersangka dan terdakwa sejak awal.
Stop Upaya Represif, Mulai Judicial Scrutiny
Burhan juga menyoroti kelemahan KUHAP lama yang terlalu represif dan tidak menghargai hak individu.
“Upaya paksa yang merampas kemerdekaan harus tunduk pada konsep judicial scrutiny,” tegasnya.
Ia menyebut pembaruan KUHAP bukan semata perubahan pasal, melainkan membangun sistem peradilan yang humanis dan adaptif terhadap hak asasi manusia.
Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum Diperkuat
Lebih jauh, Burhan mendorong penguatan koordinasi antarpenegak hukum. Termasuk penataan relasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum sejak awal penyidikan.
“Ini penting demi membangun sistem pengawasan dan keseimbangan yang lebih sehat,” ujarnya.
Politik 6 hari yang lalu

Parlemen | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu