Bonjowi Sambut Putusan KIP: Dokumen Akademik Jokowi Diminta Dibuka
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam — Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyambut positif putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam membuka akses publik terhadap dokumen yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Bonjowi Sebut Kemenangan Publik
Salah satu pemohon dari kelompok Bonjowi, Herman, mengapresiasi majelis KIP yang dinilai mendorong transparansi terhadap informasi akademik yang sebelumnya tertutup.
Menurutnya, putusan itu bukan sekadar kemenangan pemohon, melainkan kemenangan publik dalam memperjuangkan keterbukaan informasi.
“Saya atas nama Bonjowi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ini kemenangan publik karena apa yang selama ini misterius akhirnya ada perintah majelis agar UGM membuka diri,” kata Herman usai sidang putusan, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, UGM diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen yang dimohonkan pemohon, kecuali dokumen yang memang tidak berada dalam penguasaan universitas.
Dokumen Legalisasi Ijazah Dipertanyakan
Meski demikian, Herman menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum sepenuhnya terjawab dalam perkara tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan dokumen terkait proses legalisasi ijazah. Dalam persidangan, UGM disebut menyatakan tidak memiliki dokumen mengenai proses legalisasi tersebut.
“Sampai hari ini masih menjadi misteri apakah benar ada ijazah yang pernah dilegalisir. Pihak UGM mengatakan tidak dalam penguasaan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Herman juga menyoroti dokumen laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang disebut tidak berada dalam penguasaan universitas. Ia meminta UGM memberikan penjelasan tertulis jika dokumen tersebut memang tidak tersedia.
Menurutnya, universitas perlu menjelaskan secara resmi mengenai aturan akademik yang berlaku pada masa Jokowi menempuh pendidikan.
Dinilai Tegakkan Etika Ilmiah
Pemohon lain dari Bonjowi, Lukas Luwarso, menilai putusan KIP tersebut merupakan kemenangan bagi prinsip keterbukaan informasi dan etika ilmiah di lingkungan akademik.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang diajukan bukan sekadar polemik politik, melainkan bagian dari upaya memastikan transparansi dokumen akademik seorang pejabat publik.
“Putusan sidang KIP kali ini adalah kemenangan kita semua karena tegaknya etos ilmiah,” ujar Lukas.
Menurutnya, karena posisi presiden sangat strategis dan jumlahnya terbatas, dokumen akademik yang berkaitan dengannya seharusnya dapat diakses secara transparan.
Sengketa Informasi Belum Berakhir
Lukas juga menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dinilai tidak cukup hanya menyatakan dokumen tidak tersedia.
Ia menilai badan publik tetap berkewajiban menelusuri keberadaan dokumen yang diminta masyarakat.
“PPID tidak cukup mengatakan tidak punya lalu selesai. Mereka harus berusaha mencari dokumen yang berkaitan dengan informasi penting seperti ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sengketa keterbukaan informasi ini belum sepenuhnya selesai. Kelompok Bonjowi masih menunggu proses lanjutan terkait dokumen yang saat ini berada dalam penanganan kepolisian.
“Kita sudah memenangkan sengketa informasi dengan KPU dan UGM. Sekarang kita menunggu proses berikutnya dengan kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen itu,” pungkasnya.![]()
Dunia 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu