Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

WAWANCARA KHUSUS

Yulianti Muthmainnah: Perjuangan 5 Tahun Mewujudkan Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 12 Maret 2026 | 10:15 WIB
- Foto kolase Raja Media Network -
- Foto kolase Raja Media Network -

RAJAMEDIA.CO - GAGASAN yang lahir dari keprihatinan melihat penderitaan korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) kini mulai membuahkan hasil. Yulianti Muthmainnah, penggagas 'Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak', menceritakan perjuangannya selama lima tahun terakhir dalam wawancara khusus dengan redaksi Raja Media Network.


Perempuan yang akrab disapa Yuli ini mengawali gerakannya dengan meluncurkan buku 'Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak' pada 11 Desember 2020. Buku tersebut menjadi fondasi ijtihad baru dalam penyaluran zakat yang selama ini mandek di delapan golongan penerima zakat (mustahik) konvensional.


Berikut petikan wawancara lengkapnya:


Zakat Solusi Emergency untuk Korban
Bagaimana awal mula Anda menggagas ide zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak?


Ide ini lahir dari keprihatinan melihat kondisi korban KtPA yang sangat memprihatinkan. Mereka mengalami luka fisik dan psikis, diusir masyarakat, dipecat dari sekolah atau tempat kerja, bahkan dianggap sebagai perempuan kotor dan penggoda. Kesaksian mereka tidak didengar.


Ketika mereka melaporkan kasusnya, visum harus berbayar antara Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta. BPJS Kesehatan pun menolak perawatan korban KtPA karena dianggap bukan penyakit, padahal banyak korban mengalami penyakit menular seksual, luka pada vagina, rahim membusuk, hingga potensi pengangkatan rahim. Banyak dari korban yang akhirnya stress berkepanjangan, ada yang gila, bahkan memilih bunuh diri. 

Zakat untuk korban KtPA adalah solusi dari agama untuk pendanaan yang bersifat emergency, yang tidak menggantikan pendanaan lain yang sudah diatur undang-undang seperti restitusi bagi korban atau dana bantuan hukum. Layaknya IGD di rumah sakit. Dana ini harus segera dikeluarkan untuk kebutuhan mendesak korban. Dengan cara cepat tanpa prosedur panjang dan berbelit.


Riqab Modern: Korban Perbudakan Masa Kini
Bagaimana Anda memaknai ulang golongan penerima zakat sehingga korban kekerasan bisa masuk di dalamnya?

Dalam QS. at-Taubah [9]:60 disebutkan delapan golongan penerima zakat (mustahik): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.


Fakta menariknya, merujuk laporan lembaga amil zakat di Indonesia hingga sebelum tahun 2021, golongan riqab selalu kosong. Tidak ada penyaluran dana zakat untuk mereka. Sementara di sisi lain, ada kelompok duafa yang sangat membutuhkan: korban KtPA.


Riqab dalam tafsir klasik dimaknai leher yang terbelenggu, yakni para budak. Maka riqab masa kini adalah perbudakan modern, seperti korban eksploitasi seksual, perkosaan, KDRT, incest, perdangan orang, atau mereka yang bekerja dalam situasi tidak manusiawi seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang bekerja di perkebunan/pertambangan, para awak kapal yang ingin membebaskan diri dari belenggu tersebut.


Ketika zakat diberikan untuk korban KtPA, ini membuktikan lima hal. Pertama, korban KtPA memenuhi empat indikator sekaligus: fakir, miskin, riqab, dan fi sabilillah. Kedua, memaknai ulang riqab untuk konteks kekinian. Ketiga, mengakui posisi korban setara mustahik lain, berarti memanusiakan mereka dan tidak menyalahkan korban. Keempat, potensi dana zakat mencapai Rp327 triliun (2022) bisa dimanfaatkan. Kelima, memberikan solusi atas kekosongan hukum dan fatwa.


Perjuangan Melawan Stigma Liberal
Tantangan apa yang Anda hadapi selama mengusung gagasan ini?


Banyak sekali. Saya dianggap liberal, feminis, dan kebarat-baratan karena mengubah cara pandang tafsir dan fikih mustahik zakat. Apalagi saya perempuan, dianggap tidak otoritatif dan tidak legitimate melakukan ijtihad. Keilmuan saya diragukan. Banyak yang menolak fatwa zakat untuk korban. Muzaki juga ragu berzakat karena belum ada fatwa.


Tapi saya yakin, ijtihad ini untuk kemaslahatan umat, terutama mereka yang paling rentan dan terpinggirkan.


Terobosan Kode 93 dan 37
Apa strategi Anda agar gagasan ini bisa diimplementasikan?


Melalui Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB-AD Jakarta yang saya pimpin, kami melakukan berbagai terobosan. Pertama, meluncurkan buku pada Desember 2020 bersama Kedeputian Perempuan dan Anak Kemenko PMK.


Kedua, menggandeng LAZISMU untuk menggalang dana zakat khusus korban KtPA dengan kode '93'. Kami juga melibatkan Masjid Baitul Izzah ITB-AD Jakarta dengan kode '37'. Kode ini bersifat muqayyad atau terikat. Artinya seluruh dana yang masuk ke LAZISMU dengan kode 93 atau Masjid Baitul Izzah dengan kode 37 khusus untuk dana korban KtPA, tidak boleh untuk yang lain. Dan mulai Ramadhan 2026, kami memperluas masjid di komunitas yakni Masjid at-Tanwir, Pimpinan Cabang Muhammadiyah-‘Aisyiyah Bojongsari Curug juga terlibat dengan kode ‘37’.

Masjid kami libatkan agar menjadi contoh, karena masjid paling dekat dengan masyarakat sehingga memudahkan akses korban mendapatkan dana zakat.


Selain itu?


Kami juga menjalankan people to people diplomacy dengan mengajak tokoh publik berfoto bersama buku dan memberikan pesan dukungan. Ulama, akademisi, pejabat negara, aparat penegak hukum, aktivis, survivor, anggota dewan, politisi, awak media, pendamping korban, artis kami libatkan dalam kampanye 2020-2022.


Kami juga menggelar berbagai kampanye publik. '16 Minggu Gerakan Zakat Nasional' yang melibatkan 84 narasumber (70% perempuan, 30% laki-laki) dan 41 lembaga se-Indonesia. Ada juga 'Hadiah Lebaran untuk Korban' selama Ramadhan 2022, 'Ramadhan 2023: Zakat, Peduli Korban Kekerasan', dan 'Pekan Agama dan Perempuan' yang kini berlangsung sepanjang tahun.


Hasil Manis: Tangsel Kota Pertama
Apa hasil dari perjuangan selama lima tahun ini?


Alhamdulillah, pemahaman baru dana zakat untuk korban telah terkumpul sebagai dana muqayyad dengan kode 93 dan 37, dan telah disalurkan pada para korban sejak tahun 2021.

Kota Tangerang Selatan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan zakat untuk korban. Pada 3 Oktober 2022, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menandatangani Surat Edaran tentang Dukungan terhadap Pengalokasian dan Penyaluran Dana Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. BAZNAS Tangsel mulai mengalokasikan dananya sejak 2023.

Kami juga telah menghasilkan ‘Standar Operasional Prosedur Zakat untuk Korban KtPA bagi Lembaga Filantropi di Indonesia,’ yang saat penyusunannya melibatkan Kementerian PPPA, para pakar, lembaga filantropi, pengada layanan korban, dan NGO perempuan. SOP ini disahkan Menteri Bintang Puspayoga dan KH. Hamim Ilyas (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah), pada 11 Maret 2024.
 

Apa pembahasan dalam SOP itu?
 

Karena dana zakat untuk korban KtPA dimaksudkan sebagai dana emergency dan tidak menggantikan dana lain yang sudah diatur undang-undang, maka SOP fokus mengatur tata cara menerima dana zakat dengan kode unik karena bersifat muqayyad atau dana terikat, serta tata cara pengajuan dan prosedur penyaluran dana zakat bagi korban. Seperti waktu antara pengajuan dan penyaluran dana zakat tidak lebih sepekan atau tujuh hari kerja, besaran dana dan peruntukan dana untuk apa saja, menjaga kerahasian data korban dan keluarganya, tetapi pada saat yang sama akuntabel lembaga filantropi atau CSR tetap ditegakkan. Dana zakat untuk korban bersifat haram diberikan pada pelaku, sekalipun pelaku miskin, dan ini tidak sama sekali menggantikan dana restitusi yang menjadi hak korban dari harta pelaku, maupun akses terhadap bantuan hukum. Sebagai dana emergency, adalah dana darurat yang harus dikeluarkan cepat dan segera, sebagai solusi atas kerumitan sistem hukum, akses BPJS Kesehatan yang menolak korban, serta prosedur lainnya.
 

Bagaimana cara korban bisa mengakses dana zakat?
 

Korban atau keluarga korban, bisa juga dengan pendamping korban dari Lembaga Pengada Layanan (LPL) atau P2TP2A mengajukan melalui PSIPP ITB Ahmad Dahlan. Lalu kami akan meneruskan pada lembaga filantropi atau masjid yang sudah kerjasama. Atau, korban bersama P2TP2A/LPL bisa secara langsung mengajukan pada lembaga filantropi. Karena SOP sudah memberikan panduan bagaimana jika ada korban ingin mengakses dana zakat.
 

Bagaimana dengan fatwa dari lembaga keagamaan?
 

Pada 17 Februari 2025, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Putusan Nomor 113/Kep/I.0/B/2025 tentang Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer yang secara eksplisit menyatakan korban eksploitasi seksual berhak atas zakat. Bagi perjuangan kami, ini adalah lentera, pencapaian luar biasa. Layaknya penerang untuk muzaki yang belum yakin berzakat untuk korban KtPA, karena Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa tersebut. Terima kasih banyak untuk Majelis Tarjih dan PP. Muhammadiyah.
 

Kami terus membangun komunikasi intensif dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, Bahsul Masail NU, dan Musyawarah Keagamaan KUPI agar berkenan mengeluarkan fatwa serupa.
 

Memanusiakan Korban
Apa makna terpenting dari gerakan ini menurut Anda?
 

Yang paling penting, masuknya korban KtPA dalam golongan penerima zakat berarti mengakui posisi mereka setara dengan mustahik lainnya. Ini memanusiakan korban, tidak menyalahkan mereka (blaming victim) atas kasus yang dialami, serta mengakui hak mereka atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
 

Gerakan ini juga menumbuhkan sikap kritis bahwa korban KtPA tidak ada korelasinya dengan pakaian, perilaku korban, keluar malam, dan lainnya yang selama ini menjadi alasan pembenar terjadinya kekerasan seksual sehingga terjadi impunitas pada pelaku. Karena pada hakikatnya, tidak ada satupun perempuan ataupun anak yang mau jadi korban.
 

Goal dan Harapan ke Depan
Apa target utama gerakan ini ke depan?
 

Enam goal utama kami mulai tercapai satu per satu. Pertama, meningkatnya kesadaran publik bahwa zakat untuk korban bukan hal yang menantang tafsir QS. at-Taubah [9]:60. Kedua, kemantapan hati muzaki berzakat khusus korban tanpa ragu. Ketiga, tumbuhnya sikap kritis terhadap victim blaming. Keempat, adanya pengalokasian dana zakat untuk korban oleh lembaga filantropi. Kelima, tersedianya lembaga filantropi yang menggalang dan menyalurkan dana. Keenam, tersedianya dukungan pemerintah melalui kebijakan.
 

Kami berharap semakin banyak lembaga filantropi, termasuk dari keagamaan lain dan CSR perusahaan, yang mengalokasikan dana untuk para korban KtPA. Dengan potensi zakat mencapai Rp327 triliun, jika sebagian dialokasikan untuk korban, ini bisa menjadi game changer dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Menjadi dana emergency yang dapat langsung menolong korban untuk biaya visum, akses kesehatan, pemindahan ke tempat aman, dan lainnya. Sehingga tercapainya kemaslahatan bagi korban, terutama menjaga hifdzu an-nafs ( حـفـظ النــفـس) atau menjaga jiwa dan hifdzu aql ( حـفـظ العــقل ) atau menjaga akal. Menghindari kemudharatan makin luas pada korban dan keluarganya.

Assoc. Prof. Yulianti Muthmainnah, S.H.I, M.Sos adalah dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, aktivis perempuan sejak 2002, penerima penghargaan 'Ibu Inspiratif Indonesia' (2022) dari Inilah.com, '21 Women of Dialogue that You Should Know in The 21st Century' dari KAICIID (2018), dan ‘Women Unlimited’ (2015) dari Hivos. Ia juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB-AD Jakarta, Ketua Pimpinan Cabang 'Aisyiyah Bojongsari Depok, Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, serta selama satu periode pernah menjadi Anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia dan Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.rajamedia

Komentar: