Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Modus Bupati Rejang Lebong Terima Dugaan Suap: Dibayar Bertahap, Total Rp980 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:12 WIB
Petugas KPK memperlihatkan uang hasil tangkap tangan Bupati Rejang Leong - Foto: Dok. KPK -
Petugas KPK memperlihatkan uang hasil tangkap tangan Bupati Rejang Leong - Foto: Dok. KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
 

Bertahap Selama Ramadan: Dari Rp330 Juta hingga Rp400 Juta
 

Asep merinci penerimaan uang tersebut terjadi secara bertahap. Pada 26 Februari 2026, Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo menerima uang Rp330 juta.
 

Uang tersebut setara 3,4 persen dari nilai proyek sebesar Rp9,8 miliar yang dikerjakan oleh CV Manggala Utama. Proyek yang dimenangkan meliputi pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga.
 

"Uang tersebut berasal dari Edi Manggala selaku pihak dari CV Manggala Utama yang memenangkan proyek," jelas Asep.
 

Dua Transaksi di Tanggal yang Sama
 

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari kembali menerima uang melalui dua transaksi berbeda. Pertama, melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP berinisial SAG sebesar Rp400 juta. Dana tersebut setara 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan sekitar Rp3 miliar yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana milik Irsyad Satria Budiman.
 

Di hari yang sama, Fikri juga diduga menerima uang Rp250 juta melalui perantara ASN berinisial REN. Uang tersebut berasal dari Youki Yusdiantoro selaku perwakilan CV Alpagker Abadi yang mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
 

Pembayaran Awal dari Komitmen 10-15 Persen
 

Asep menjelaskan bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan pembayaran awal dari kesepakatan imbalan proyek yang sebelumnya dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
 

"Ini bertahap pemberiannya. Jadi jumlah 10%-15% itu adalah nilai totalnya sampai pekerjaan selesai, dan pembayarannya dilakukan per termin," kata Asep.
 

Ia menambahkan perbedaan persentase pembayaran awal tergantung kemampuan finansial masing-masing perusahaan.
 

"Kalau ada yang membayar 13% terlebih dahulu, itu tergantung kemampuan perusahaan. Sisanya nanti tinggal dilunasi," ujarnya.
 

OTT KPK Jerat Bupati dan 12 Orang Lainnya
 

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya. Sehari kemudian, KPK membawa para tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tersebut. Kelima tersangka adalah:

1. MFT (Bupati Rejang Lebong)

2. HEP (Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong)

3. ISB (PT Statika Mitra Sarana)

4. EM (CV Manggala Utama)

5. YY (CV Alpagker Abadi)
 

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026.rajamedia

Komentar: