Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Yaqut Tetap Berlaku

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 11:45 WIB
---
---

RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
 

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
 

Penyidikan KPK Dinyatakan Sah
 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
 

Hakim juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon dalam perkara tersebut.
 

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo dalam persidangan.
 

Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya perkara dalam sidang praperadilan tersebut dibebankan kepada negara.
 

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” katanya.
 

Gugatan Diajukan Februari 2026
 

Sebagai informasi, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh pihak Yaqut pada 10 Februari 2026 setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024.
 

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sapaan Gus Alex, sebagai tersangka.
 

Kuasa Hukum Persoalkan Bukti
 

Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
 

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan penyidik belum mampu menunjukkan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan oleh kliennya.
 

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Melisa usai persidangan beberapa waktu lalu.
 

Namun dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dipastikan tetap berlaku, dan proses hukum oleh KPK akan terus berlanjut.rajamedia

Komentar: