Tiga Oknum Jaksa Banten Dicokok, Jaksa Agung Tegas: Tak Ada Perlindungan!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjukkan sikap keras terhadap praktik tercela di internal Korps Adhyaksa.
Menyusul penangkapan tiga oknum jaksa di Banten dalam kasus dugaan pemerasan perkara tindak pidana umum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jaksa Agung menegaskan tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangan.
Instruksi tegas itu disampaikan langsung Jaksa Agung dan ditegaskan ulang oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (19/12/2025).
“Ini momentum untuk bersih-bersih. Jaksa Agung menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan perbuatan tercela. Semua akan diproses sesuai hukum,” tegas Anang di Jakarta Selatan.
Nama-Nama Oknum Jaksa Terungkap
Anang mengungkapkan, tiga jaksa yang ditetapkan tersangka berasal dari satuan kerja berbeda di Banten. Mereka adalah:
1. HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang\
2. RV, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang
3. RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten
Selain tiga jaksa tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni DF, seorang pengacara, serta MS, penerjemah atau ahli bahasa.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 17 Desember 2025, yang mengamankan RZ, DF, dan MS. Namun, karena Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.
Sejak Kamis (18/12/2025), kelima orang tersebut resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dugaan Pemerasan Perkara ITE
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara pidana umum terkait ITE, yang dilaporkan oleh warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Para oknum jaksa diduga tidak profesional, melakukan transaksi, serta memanfaatkan posisi mereka untuk menekan pihak berperkara.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang hasil pemerasan sebesar sekitar Rp941 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh TA (WNI) dan CL (WNA asal Korea Selatan) yang berstatus sebagai terdakwa. Namun, Kejagung belum merinci pembagian uang yang diterima masing-masing tersangka.
Pesan Keras Jaksa Agung
Anang menegaskan, Jaksa Agung sangat prihatin atas kasus ini, namun menjadikannya sebagai titik balik untuk memperkuat integritas institusi.
“Ini peringatan keras bagi seluruh jajaran. Jangan coba-coba bermain perkara. Institusi ini harus bersih dan berwibawa,” tegasnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari komitmen membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.![]()
Nasional 1 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
