Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jaksa Agung–Kapolri Satukan Langkah Sambut KUHP–KUHAP Baru 2026

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penandatangan nota ksepahaman bersama - Dok Kejagung -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penandatangan nota ksepahaman bersama - Dok Kejagung -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya satu langkah dan satu persepsi antar aparat penegak hukum.
 

Komitmen itu ditegaskan Jaksa Agung saat menghadiri Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Kejaksaan dan Polri yang digelar di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (16/12/2025). Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
 

Momentum ini dinilai krusial sebagai fondasi pembaruan hukum pidana nasional agar berjalan seragam, pasti, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
 

Tonggak Baru Penegakan Hukum Nasional
 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak penting transformasi hukum pidana Indonesia. Regulasi baru ini menandai pergeseran besar dari sistem warisan kolonial menuju paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
 

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” tegas ST Burhanuddin mengutip laman resmi Kejaksaan Agung.
 

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat, teknologi, serta rasa keadilan publik.
 

Tiga Aspek Krusial yang Harus Disepakati
 

Jaksa Agung mengingatkan bahwa tantangan terbesar ke depan bukan pada regulasi, melainkan pada konsistensi penerapannya. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan tafsir antar lembaga berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.
 

Karena itu, ia menekankan tiga aspek utama yang harus disamakan persepsinya:
 

1. Pemahaman asas-asas pokok KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law.
 

2. Penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
 

3. Penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka integrated criminal justice system, agar setiap tahapan proses pidana saling menopang dan tidak berjalan sendiri-sendiri.


MoU Kejaksaan–Polri Diperkuat
 

Sebagai tindak lanjut konkret, Kejaksaan dan Polri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. 

Kerja sama ini mencakup penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, hingga dukungan pengamanan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.
 

Langkah strategis tersebut juga akan diintegrasikan dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
 

Hadirkan Keadilan yang Berintegritas
 

Pertemuan ini turut dihadiri secara luring dan daring oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, jajaran pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia.
 

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap sinergi Kejaksaan dan Polri mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga berintegritas dan berkeadilan.
 

“Keadilan itu bukan hanya semata-mata berada di dalam teks undang-undang, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: