Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dirjen PHU: Standar Kompetensi Pembimbing Haji Akan Di Tingkatkan Dari SKK ke SKKNI

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:32 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief saat membuka penyusunan SKKNI Pembimbing Manasik Haji. (Foto: Dok Kemenag)
Dirjen PHU Hilman Latief saat membuka penyusunan SKKNI Pembimbing Manasik Haji. (Foto: Dok Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan ibadah haji.

Kompetensi pembimbing ibadah terus ditingkatkan, salah satunya dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk pembimbing ibadah haji.

Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, standar kompetensi pembimbing manasik haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 32 UU No 8/2019 disebutkan bahwa pembimbing manasik haji sebagai pelaksana bimbingan manasik haji dan umrah kepada jemaah harus memiliki standar kompetensi kerja.

"Standar kompetensi ini akan kita tingkatkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sebelumnya kita masih menggunakan Standar Kompetensi Khusus (SKK) yang hanya berlaku secara internal Kementerian Agama,” ujar Hilman Latief saat membuka Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pambimbing Manasik Haji di Jakarta, Selasa (29/8) kemarin.

"Ke depannya, SKK akan kita upgrade menjadi SKKNI yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga negara yang salah satu kewenangannya adalah menetapkan standar kompetensi,” sambungnya.

Standar kompetensi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah dijelaskan Hilman meliputi knowladge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan attitude (sikap).

"Tiga kompetensi ini sangat penting dimiliki pembimbing manasik dan akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji," ujarnya.

Sebab, kata Hilman, tantangan ke depan semakin kompleks. Misalnya, kuota haji yang sangat banyak. Indonesia tahun ini mendapat kuota sebanyak 221.000. Ini belum termasuk jemaah non kuota yang juga banyak. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Tantangan lainnya, adalah konfigurasi jema'ah haji Indonesia yang unik. Dari sisi usia, jumlah lansia juga semakin tinggi. Jenjang pendidikan jema'ah juga sangat beragam, bahkan yang hanya sampai SD sangat banyak.

"Pembimbing tidak cukup dengan paham dalil-dalil saja atau tahapan ritual haji saja. Pembimbing harus paham juga kondisi di lapangan dan mampu memberikan pengarahan kepada jema'ah kita,” sebut Hilman.

"Para pembimbing diharapkan paham betul kondisi jemaah ketika manasik. Paham juga akan kondisi kesehatan jema'ah. Sehingga dapat memberikan arahan dan solusi ibadah terbaik buat jema'ahnya,” lanjutnya.

Hilman menambahkan, dalam pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Ditjen PHU menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi.

"Ini agar proses sertifikasi menghasilkan pembimbing manasik haji yang dapat membimbing para jemaah haji dengan baik,” demikian Hilman Latief melansir laman Kemenag.rajamedia

Komentar: