Dana Haji Menggunung, DPR: BPKH Itu Keniscayaan, Revisi UU Oke!
RAJAMEDIA.CO — Makkah, Timwas Haji DPR RI — Dana haji Indonesia terus menumpuk. Jumlahnya makin besar seiring panjangnya antrean keberangkatan jemaah. DPR RI pun menegaskan: pengelolaan dana jumbo itu tak mungkin lagi dilakukan secara biasa-biasa saja.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang, menilai keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan mutlak dalam tata kelola dana haji nasional.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut saat berada di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5/2026).
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” tegas Marwan.
Dana Mengendap Bertahun-tahun
Marwan menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam waktu sangat lama.
Di sejumlah daerah, antrean haji bahkan mencapai puluhan tahun. Akibatnya, dana setoran calon jemaah terus mengendap dalam jumlah fantastis.
Menurut Politisi Fraksi PKB itu, kondisi tersebut harus diubah menjadi kekuatan ekonomi yang menghasilkan nilai manfaat besar bagi jemaah.
“Dana itu tidak boleh diam. Harus dikelola secara profesional agar memberi manfaat nyata untuk membantu pembiayaan haji,” ujarnya.
Nilai Manfaat Dinilai Belum Adil
Meski demikian, Marwan menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih belum optimal.
Ia menyoroti belum meratanya distribusi manfaat bagi seluruh calon jemaah, terutama mereka yang masih berada dalam antrean panjang keberangkatan.
“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.
Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Bahkan, kata Marwan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengingatkan agar hak jemaah dalam daftar tunggu tidak diabaikan dalam distribusi nilai manfaat.
DPR Dorong Revisi UU BPKH
Untuk memperkuat tata kelola dana haji, DPR RI kini tengah mendorong revisi Undang-Undang BPKH.
Revisi itu dimaksudkan agar lembaga pengelola dana haji memiliki ruang gerak lebih luas dalam mengembangkan investasi dan meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah.
“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.
Pengelolaan Harus Dipisah dari Kementerian
Marwan juga menekankan pentingnya pemisahan antara pengelolaan dana haji dan pelaksanaan operasional ibadah haji.
Menurutnya, kementerian pelaksana ibadah tidak seharusnya sekaligus menjadi pengelola dana dalam jumlah sangat besar.
Ia mengingatkan, sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan dana berada di bawah Kementerian Agama.
Model lama itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan tata kelola.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.![]()
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu