Bocoran Denny Indrayana: Pimpinan Parpol 'Kode Kardus' Bakal Ditangkap KPK, Sudah Izin Presiden!
RAJAMEDIA.CO - Hukum - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengegeran drngan cuitan yang tak kalah mengejutkan.
Jika sebelumnya dua menteri dari kabinet Joko Widodo bakalan terjerat kasus narkoba dan korupsi.
Dalam cuitan terbaru, Denny Indrayana mengatakan jika salah satu ketua partai politik akan ditangkap oleh KPK.
Seorang pimpinan Parpol itu akan segera ditangkap KPK dan pimpinan KPK sudah izin Presiden.
"Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang Menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin Presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol,” tulis Denny di akun twitternya.
Denny juga menyebutkan bahwa ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah.
“Sang menteri senior mengatakan, ‘jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum’, tulis Denny dalam akun @dennyindrayana.
Akan tetapi menurut Denny jika sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi.
Izin dari Presiden juga tidak kunjung turun ke KPK.
"Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi,” tulis Denny.
"Saat ini hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," demikian Denny Indayana.
𝗞𝗣𝗞 𝗠𝗲𝗺𝘂𝗸𝘂𝗹 𝗞𝗣𝗣
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) June 14, 2023
Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK.
𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘁𝗮𝗿𝗴𝗲𝘁 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗹𝗮𝗴𝗶-𝗹𝗮𝗴𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗼𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶.…
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu