Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

UU BUMN Baru Dikukuhkan, Pejabat BUMN Kini Bisa Langsung Dijerat KPK!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) baru yang menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara menjadi langkah strategis memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi. 
 

Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini baru saja disahkan DPR.


Gilang menilai, dengan status baru ini, pejabat BUMN tidak lagi berada di 'wilayah abu-abu' tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya.

KPK Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN
 

"Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Gilang kepada Parlementaria, Rabu (8/10/2025).

Salah satu poin kunci dalam UU BUMN baru adalah penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Dampaknya, para pejabat tersebut kini wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 

Pengawasan Diperkuat, LHKPN Jadi Kewajiban


Menurut Gilang, aturan ini memperkuat pengawasan terhadap direksi BUMN, terutama dari tindakan yang merugikan keuangan negara. 
 

"Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan," tuturnya.

Peringatan untuk Regulasi Turunan yang Transparan


Meski mendukung penuh, anggota Komisi Hukum DPR ini mengingatkan pemerintah agar memastikan regulasi turunan dan tata kelola di BUMN sejalan dengan semangat transparansi. Gilang berharap perubahan aturan tidak memberi ruang bagi celah hukum yang bisa melindungi praktik koruptif.

Sinergi Aparat Penegak Hukum Diperlukan


Gilang menekankan pentingnya sinergi antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan setiap dugaan fraud di BUMN ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
 

"BUMN mengelola aset negara dalam jumlah yang sangat besar, sehingga setiap potensi penyalahgunaan berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat," tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah II ini.

Komitmen Pengawasan dari Komisi III


Gilang menyatakan Komisi III berkomitmen mengawal implementasi revisi UU BUMN melalui fungsi legislasi dan pengawasan. 
 

"Pada akhirnya, tujuan utama bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa BUMN hadir sebagai instrumen strategis pembangunan yang bebas dari praktik korupsi," pungkas Gilang.

Perubahan UU BUMN ini dinilai sebagai momentum penguatan instrumen pemberantasan korupsi sekaligus ujian keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan berkeadilan.rajamedia

Komentar: