Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen ASN

Laporan: Firman
Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:07 WIB
Ilustrasi Mahkamah Kosntitusi - Repro -
Ilustrasi Mahkamah Kosntitusi - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pengawasan independen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 

Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
 

MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen baru pengawas ASN — sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Lembaga ini wajib dibentuk paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan.
 

ASN Harus Bebas dari Kekuasaan Politik
 

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pengawasan terhadap sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan perilaku ASN tidak boleh berada di bawah kendali politik dan kekuasaan eksekutif.
 

“Pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga yang bebas dari intervensi politik dan kekuasaan eksekutif,” ujarnya saat membacakan amar putusan, Kamis (17/10).

Mahkamah menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN 2023 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan tersebut dilakukan oleh lembaga independen.
 

Dua Tahun untuk Reformasi Baru ASN
 

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemerintah wajib membentuk lembaga baru pengawas ASN dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
 

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” lanjut Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024.
 

Menurut MK, lembaga baru ini akan menjadi penjaga profesionalisme, integritas, dan netralitas ASN agar tetap berfungsi sebagai pelayan publik, bukan alat kekuasaan.
 

“ASN harus menjadi representasi etika publik — berintegritas, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan umum,” tegasnya.
 

Kekhawatiran Hilangnya Pengawasan Independen
 

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan, para pemohon uji materi khawatir penghapusan KASN berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan yang bersifat independen.
 

“Penghapusan KASN menghilangkan norma pengawasan yang independen, padahal fungsi itu penting untuk mencegah intervensi politik dan menjaga profesionalitas ASN,” ujar Guntur.

MK juga menegaskan bahwa sistem merit bukan sekadar soal promosi atau penempatan ASN, tetapi juga menyangkut pengawasan nilai dasar, kode etik, dan perilaku aparatur negara.
 

“Tanpa pengawas independen, profesionalisme ASN akan mudah tergerus oleh kepentingan politik,” bunyi pertimbangan Mahkamah.
 

Akar Sejarah: Dari Komisi Kepegawaian Negara ke KASN
 

MK mengingatkan, gagasan lembaga pengawas ASN yang independen bukan hal baru. Sejak UU Nomor 43 Tahun 1999, sudah ada amanat pembentukan Komisi Kepegawaian Negara (KKN) — namun lembaga itu tak pernah terbentuk hingga akhirnya muncul KASN melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
 

“Sejarah kepegawaian Indonesia menunjukkan pentingnya pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas,” tulis MK dalam pertimbangannya.
 

Penghapusan KASN tanpa pengganti, lanjut MK, menimbulkan kekosongan norma dalam sistem pengawasan ASN. Karena itu, pasal yang mengatur kewenangan pengawasan ASN harus dimaknai mencakup lembaga independen.
 

Penjaga Baru Reformasi Birokrasi
 

Putusan MK ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk memperkuat arah reformasi birokrasi nasional. Pengawasan yang independen diharapkan bisa memastikan ASN tetap profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan publik.
 

Dengan demikian, lembaga baru yang akan dibentuk bukan sekadar pengganti KASN, melainkan penjaga etika dan integritas birokrasi Indonesia.rajamedia

Komentar: