Dewi Asmara Semprot Sistem Kewarganegaraan: Anak WNI Kok Lebih Sulit dari Orang Asing!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa perdebatan mengenai single identity maupun kewarganegaraan ganda bukan menjadi prioritas utama dalam pembahasan di parlemen.
Menurutnya, isu terpenting yang harus dijawab negara adalah kepastian status kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang memiliki hubungan darah langsung dengan WNI.
Pernyataan itu disampaikan usai RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Dirjen AHU, Dirjen Imigrasi, serta perwakilan HAKAN dan APAB di Gedung Nusantara II, Kamis (27/11/2025).
Status Anak Perkawinan Campuran Tidak Boleh Lebih Sulit dari Naturalisasi WNA
Dewi menyoroti adanya ketimpangan dalam regulasi saat ini: naturalisasi atlet asing dapat dipercepat, tetapi anak yang secara biologis terhubung dengan WNI justru menghadapi proses panjang dan berbelit.
“Jangan sampai mereka yang punya hubungan darah langsung masuknya lebih sulit daripada orang asing yang lima tahun tinggal bisa jadi WNI. Itu diskriminatif dan tidak boleh,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sistem yang tidak adil berpotensi membuat Indonesia kehilangan talenta generasi muda yang seharusnya menjadi bagian dari bangsa.
DPR Terima Aspirasi, Tidak Memperdebatkan Single Identity
Menurut Dewi, DPR dalam forum tersebut fokus mendengar aspirasi, bukan mempertentangkan konsep identitas tunggal atau kewarganegaraan ganda terbatas.
“Posisi kita jelas. Tidak memperdebatkan single identity atau tidak. Itu mengikuti aturan yang berlaku. Yang kita pikirkan adalah masa depan kewarganegaraan anak-anak dari perkawinan campuran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi harus menjadi pondasi utama dalam pembentukan kebijakan menuju Indonesia Emas 2045.
GCI Masih Tahap Awal, Aspirasi Publik Minta Akses Lebih Luas
Dewi juga menyinggung munculnya skema Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang saat ini masih berada pada tahap awal pra-peluncuran. Skema tersebut memberi fasilitas izin tinggal bagi individu dengan hubungan darah ke Indonesia, namun belum mencakup status kewarganegaraan.
Beberapa organisasi, kata Dewi, berharap GCI dapat dikembangkan seperti Overseas Citizen of India (OCI) di India—yang memungkinkan kepemilikan properti hingga izin bekerja.
Namun ia menegaskan bahwa perlu ada penyesuaian bertahap dan harus menunggu draf revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang sedang disiapkan pemerintah.
UU Kewarganegaraan Baru Jadi Penentu Arah Kebijakan
Dewi memastikan bahwa rancangan undang-undang kewarganegaraan yang akan diajukan pemerintah menjadi kunci penyamaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan masyarakat terkait:
- Konsep identitas tunggal
- Wacana kewarganegaraan ganda terbatas
- Penguatan skema GCI
“DPR terbuka terhadap masukan. Harapan kita, regulasi ke depan lebih inklusif, transparan, dan tidak menghambat hak anak bangsa,” tutupnya.![]()
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu