Putusan MK soal UU ASN, Komisi II DPR: Saatnya Bentuk Lembaga Pengawas Independen!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan tersebut, kata Rifqi, akan menjadi salah satu masukan penting dalam proses revisi UU ASN yang kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.
“Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi masukan dalam revisi UU ASN yang sudah teragendakan dalam Prolegnas prioritas antara DPR dan pemerintah,” ujar Rifqi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Dorong Pembentukan Lembaga Baru Pengawas ASN
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama belum dimaknai bahwa pengawasan sistem merit ASN dilakukan lembaga independen.
Rifqi menilai, setelah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan memang dijalankan BKN. Namun, pasca putusan MK ini, pembentukan lembaga pengawas otonom menjadi keharusan.
“Kita wajib mengikhtiarkan hadirnya lembaga baru yang otonom untuk memastikan seluruh proses ASN — dari pengangkatan hingga pemberhentian — berjalan baik dan sesuai prinsip merit,” tegas Politisi NasDem itu.
Jaga Meritokrasi dan Kesetaraan ASN
Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI kini mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi berjalan merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara pusat dan daerah.
Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi semua ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
“Tidak boleh ada kejomplangan antar daerah atau antara ASN pusat dan daerah. Semua ASN harus punya kesempatan yang sama,” ujarnya.
Cegah Politisasi Birokrasi
Rifqi menutup dengan menegaskan komitmen Komisi II agar semangat revisi UU ASN sejalan dengan amanat MK: menjaga profesionalitas ASN dan mencegah politisasi birokrasi, terutama menjelang pemilu dan pilkada.
“Niat baik Komisi II DPR RI dengan putusan MK ini memiliki semangat yang sama,” pungkasnya.
Daerah 3 hari yang lalu

Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu