Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Taspen Dibobol Rp1 Triliun, KPK: Setara Gaji 400 Ribu ASN Hilang!

Laporan: Firman
Kamis, 20 November 2025 | 19:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan uang hasil rampasan sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) - Dok. KPK -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan uang hasil rampasan sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) - Dok. KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan uang hasil rampasan sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. 
 

Angka itu, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, setara dengan gaji pokok 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN)—sebuah hitungan yang menggambarkan betapa masifnya kerusakan akibat rasuah tersebut.
 

“Jika dikonversi, Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
 

Asep menegaskan, kerugian negara sebesar itu bukan sekadar angka dalam laporan hukum, tapi berdampak langsung pada kesejahteraan ASN yang bergantung pada pengelolaan dana pensiun negara.
 

Dana Pensiun ASN Jadi Sasaran: “Ini Kejahatan Memprihatinkan”
 

Asep mengingatkan bahwa korupsi dana pensiun merupakan bentuk pengkhianatan terhadap jutaan ASN yang bekerja puluhan tahun untuk negara.
 

“Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada Taspen. Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua mereka,” tegasnya.
 

Ia menyebut pemulihan kerugian negara sebagai langkah vital agar hak-hak ASN tetap terlindungi dan seluruh program perlindungan sosial dapat berjalan tanpa hambatan.
 

“Pemulihan kerugian negara memastikan hak ASN tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujarnya.
 

KPK Serahkan Rp883 Miliar: Negara Tutup Luka Besar
 

Dari total kerugian Rp1 triliun, KPK berhasil merampas dan mengembalikan Rp883 miliar kepada PT Taspen sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap dampak korupsi itu. KPK menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
 

Langkah ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa dana publik, terutama dana pensiun ASN, tidak boleh menjadi ladang permainan para koruptor.rajamedia

Komentar: