Dari Royal Enfield hingga Transer ke LM, RK Tegaskan Semua Pakai Uang Pribadi!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya buka suara menepis berbagai isu yang menyeret namanya. Mulai dari tudingan dana nonbujeter, pembelian Mercy Pagoda dan motor Royal Enfield, hingga transfer uang ke selebgram Lisa Mariana—semuanya, ditegaskan RK, bersumber dari kantong pribadinya.
“Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud,” ujar RK seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).
Bantah Pembelian Mercy dan Royal Enfield Pakai Dana Lain
RK menjelaskan secara rinci bahwa pembelian mobil klasik Mercy Pagoda 280 SL milik Presiden ke-3 BJ Habibie maupun motor Royal Enfield dilakukan menggunakan uang pribadi.
“Ya, semuanya dana pribadi. Itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan,” tegasnya.
Transfer Uang ke Lisa Mariana: “Itu Pemerasan”
RK juga menegaskan bahwa pemberian uang kepada selebgram Lisa Mariana sama sekali tidak berkaitan dengan perkara BJB. Ia menyebut peristiwa itu terjadi dalam konteks pemerasan.
“Itu konteksnya pemerasan, Mas. Dan itu uang pribadi. Semua sudah dijelaskan,” tandasnya.
Perkembangan Penyidikan KPK
Kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB membuat KPK bergerak cepat, termasuk menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Ilham Akbar Habibie hingga Lisa Mariana.
KPK telah menetapkan lima tersangka:
- Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary)
- Kin Asikin Dulmanan (pengendali Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (pengendali BSC Advertising & WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma (pengendali CKSB & CKMB)
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, terkait dugaan kerugian negara Rp222 miliar. KPK belum melakukan penahanan, tetapi seluruh tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri.![]()
Pendidikan 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu