Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Teror Kepala Babi & Bangkai Tikus, DPR: Ini Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers!

Laporan: Firman
Selasa, 25 Maret 2025 | 06:01 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal. - Dok. Humas DPR RI -
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal. - Dok. Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke Redaksi Tempo bikin geger. Aksi keji itu langsung dikecam banyak pihak, termasuk Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal. Menurutnya, teror ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
 

“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal, media harus mendapat kebebasan dalam mencari informasi dan menyampaikan berita sesuai Undang-Undang Pers. Jika ada yang mencoba menghambat kerja jurnalistik dengan cara seperti ini, jelas ada pihak yang tidak menginginkan pers yang kritis dan independen,” tegas Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2026).
 

Upaya Membungkam Media Kritis?
 

Deng Ical menilai teror ini bukan sekadar ancaman biasa. Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo diduga sebagai cara menebar ketakutan, terutama karena Tempo dikenal sebagai media yang vokal mengkritik kekuasaan.
 

“Kita ini butuh suara-suara kritis sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah. Kalau pers dibungkam, demokrasi bisa terancam,” ujarnya.
 

Menurutnya, Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyebut bahwa wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jika Tempo menyampaikan berita berdasarkan fakta dan tanpa unsur fitnah, maka negara wajib melindunginya dari segala bentuk intimidasi, termasuk teror seperti ini.
 

Polisi Kejar Pelaku, Dewan Pers Diminta Bertindak
 

Sampai saat ini, Bareskrim Polri masih memburu pelaku teror ini. Tim penyidik sedang memeriksa rekaman CCTV Gedung Tempo, melacak lokasi pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
 

Deng Ical mendesak kepolisian agar serius mengusut kasus ini.
 

“Teror ini bukan cuma ancaman buat pers, tapi juga buat masyarakat yang berhak mendapat berita yang berkualitas, independen, dan terpercaya. Polisi harus segera menangkap siapa dalang di balik teror ini,” ujarnya.
 

Ia juga meminta Dewan Pers turun tangan dengan menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan untuk membantu pengusutan.
 

“Jangan sampai ini jadi preseden buruk yang membuat pers bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Negara harus membuktikan bahwa mereka bisa melindungi kebebasan pers, bukan malah membiarkan teror semacam ini terjadi,” pungkasnya.
 

Fakta Kasus Teror Tempo

 

📌 Rabu, 19 Maret 2025 – Redaksi Tempo menerima kiriman kepala babi dalam kardus.
📌 Sabtu, 22 Maret 2025 – Redaksi kembali dikirimi bangkai enam ekor tikus, dibungkus dengan kertas kado motif bunga mawar merah.
📌 Bareskrim Polri sedang memeriksa CCTV & saksi untuk melacak pelaku.
📌 Pelaku bisa kena hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
 

Siapa dalang di balik teror ini? Publik menanti keberanian aparat dalam mengusutnya!rajamedia

Komentar: