DPR Desak Panglima TNI, Tarik Prajurit dari Jabatan Sipil di Luar Ketentuan UU!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih bercokol di jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
RUU ini sendiri sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diperbolehkan bisa mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar Hasanuddin, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Ribuan Prajurit Terancam Ditarik
Hasanuddin memperkirakan kebijakan ini bakal berdampak ke ribuan prajurit TNI yang kini bertugas di berbagai instansi sipil, mulai dari BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, hingga staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga lainnya.
Maka dari itu, transisi harus dilakukan secara bertahap dan terencana agar tidak mengganggu stabilitas organisasi maupun profesionalisme TNI.
"Aturan baru ini merupakan bagian dari reformasi TNI agar lebih profesional dan tetap fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara. Kita ingin memastikan semua pihak patuh terhadap ketentuan yang berlaku," tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
14 Bidang Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit TNI
Dengan disetujuinya revisi UU TNI, hanya ada 14 bidang jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Di luar itu, prajurit harus memilih: mundur dari jabatan atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Berikut 14 jabatan sipil yang tetap bisa ditempati TNI aktif:
1️⃣ Koordinator bidang politik dan keamanan negara
2️⃣ Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3️⃣ Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4️⃣ Intelijen negara
5️⃣ Siber dan/atau sandi negara
6️⃣ Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7️⃣ Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
8️⃣ Badan Narkotika Nasional (BNN)
9️⃣ Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
11️⃣Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12️⃣Badan Keamanan Laut (Bakamla)
13️⃣Kejaksaan Republik Indonesia
14️⃣Mahkamah Agung
Dengan adanya aturan baru ini, akankah TNI segera melakukan perombakan besar-besaran? Publik menanti langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam menjalankan amanat UU!
Politik 4 hari yang lalu

Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu