RUU Satu Data Dikebut! Baleg DPR Target Rampung Juli 2026
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi — DPR RI mulai tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan regulasi strategis itu bisa rampung paling lambat Juli 2026.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pembahasan RUU saat ini masih berada pada tahap penyusunan di internal DPR.
Namun, karena masa sidang kali ini cukup panjang, pihaknya optimistis proses penyelesaian bisa dipercepat.
“Karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli 2026,” kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).
DPR Ingin Data Nasional Tak Lagi Berantakan
RUU Satu Data Indonesia digadang-gadang menjadi fondasi baru tata kelola pemerintahan modern berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Selama ini, persoalan tumpang tindih data antar kementerian dan lembaga dinilai menjadi penyakit lama birokrasi Indonesia.
Akibatnya, kebijakan pemerintah kerap tidak sinkron karena memakai basis data yang berbeda-beda.
Doli menegaskan, setelah pembahasan di DPR selesai, RUU tersebut akan resmi menjadi usul inisiatif DPR sebelum diserahkan kepada pemerintah.
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” ujarnya.
Data Salah, Kebijakan Bisa Kacau
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, juga menekankan pentingnya kehadiran Undang-Undang Satu Data Indonesia.
Menurut Politikus Golkar itu, data merupakan fondasi utama dalam pengambilan keputusan negara.
Jika data yang dipakai salah, maka arah pembangunan pun bisa meleset.
“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” kata Firman.
DPR Soroti Data Antar Kementerian Tak Sinkron
Firman mengungkapkan, dorongan DPR membentuk RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi lemahnya integrasi data nasional.
Ia mencontohkan masih sering muncul perbedaan angka antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS), terutama di sektor strategis seperti pangan.
“Seperti contoh, ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pernah terjadi, menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia,” jelas anggota Komisi IV DPR RI itu.
Fondasi Digitalisasi Pemerintahan
RUU Satu Data Indonesia juga diproyeksikan menjadi fondasi penting menuju digitalisasi pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan transparan.
Dengan sistem data nasional yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan lebih tepat sasaran, mempercepat pelayanan publik, hingga meminimalkan potensi manipulasi data.
DPR berharap regulasi ini menjadi titik awal pembenahan besar sistem data nasional yang selama ini dinilai masih berjalan sendiri-sendiri.![]()
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu