Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Perampasan Aset Tak Dicoret! Baleg DPR Bantah Isu yang Beredar di Medsos

Laporan: Halim Dzul
Senin, 13 Juli 2026 | 09:25 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung - Foto: Humas DPR -
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung - Foto: Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi - Isu yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dipastikan tidak benar.
 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan, hingga saat ini belum pernah ada keputusan resmi DPR RI yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
 

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," tegas Martin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
 

Menurut Martin, RUU tersebut masih tercantum pada nomor urut 6 dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif DPR RI dan saat ini disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
 

Hoaks di Medsos Diluruskan
 

Martin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai infografis maupun narasi yang beredar di media sosial tanpa merujuk pada dokumen resmi DPR.
 

Ia memastikan status RUU Perampasan Aset tetap utuh dan proses legislasinya masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
 

"Informasi yang menyebut RUU ini dicoret tidak sesuai dengan fakta hukum," ujarnya.
 

Komisi III Terus Matangkan RUU
 

Martin menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih menyempurnakan substansi RUU melalui pembahasan yang melibatkan berbagai kalangan.
 

Mulai dari akademisi, pakar hukum, praktisi, organisasi profesi, hingga lembaga swadaya masyarakat terus diundang memberikan masukan agar regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
 

"DPR dan pemerintah sama-sama memiliki komitmen menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya serta membuka ruang partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," kata Martin.
 

Cegah Penyalahgunaan Wewenang
 

Senada dengan Martin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
 

Menurutnya, berbagai masukan masyarakat diperlukan agar regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang terjadinya abuse of power.
 

"Ada banyak masukan dari masyarakat. Mayoritas mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi juga mengingatkan agar penyusunannya dilakukan secara hati-hati," ujarnya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Kamis (9/7/2026).
 

Sejumlah isu krusial yang masih dibahas antara lain mekanisme perampasan aset, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta perlindungan terhadap anggota keluarga agar tidak dirugikan secara tidak adil.
 

Sudah Dikaji Bertahun-tahun
 

RUU Perampasan Aset bukan regulasi yang baru muncul. Kajian awal telah dilakukan sejak 2008 oleh PPATK bersama pemerintah.
 

Perjalanan pembahasannya kemudian berlanjut hingga akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR.
 

Sepanjang 2026, Komisi III terus menggelar berbagai rapat dan RDPU dengan akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga praktisi hukum guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
 

Instrumen Perkuat Pemberantasan Korupsi
 

Pemerintah juga telah menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset.
 

Regulasi ini dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
 

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan masih terus berjalan dan belum pernah dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026 sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: