Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Resmi! Eks Jampidsus FB Dicekal ke Luar Negeri

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 13 Juli 2026 | 07:08 WIB
Foto ilsutrasi - RMN -
Foto ilsutrasi - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Langkah hukum terhadap dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bergulir. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah Ferbri Ardiansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bersama Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.
 

Pencegahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
 

Imigrasi Keluarkan Pencegahan
 

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan berlaku terhadap dua orang yang telah berstatus tersangka.
 

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam, Minggu (12/7/2026) malam.
 

Menurutnya, pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
 

Sesuai ketentuan yang berlaku, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari.
 

Dukung Proses Penegakan Hukum
 

Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum dengan melaksanakan permintaan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.
 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
 

"Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
 

Sudah Berstatus Tersangka
 

FA dan DR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Dalam perkembangan penyidikan, Don Ritto telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
 

Sementara itu, Ferbri Ardiansyah hingga Minggu malam masih belum dilakukan penahanan, meski status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Penyidikan Terus Berjalan
 

Dengan diberlakukannya pencegahan ke luar negeri, ruang gerak kedua tersangka kini semakin terbatas selama proses hukum berlangsung.
 

Penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik itu.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: