Rieke Diah Pitaloka Minta Pelapor Jelaskan Pelanggaran Etik Tidak Dukung PPN Naik!
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta pelapornya yakni Alfadjri Aditia Prayoga untuk menjelaskan materi mana yang dianggap memprovokasi.
Hal itu disampaikan Rieke Diah Pitaloka merespon soal aduan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dianggap provokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait, materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya 'dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%' dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga," uajrRieke dalam unggahan Instagramnya, Senin (30/12).
Politisi dari Fraksi PDIP itu juga mempertanyakan keaslian surat pemanggilan yang diterimanya dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tanya dia.
Rieke mengatakan apabila surat tersebut benar, dirinya mengaku tak bisa menghadiri pemanggilan tersebut karena masih masa reses.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," sambungnya.
Diketahui, Rieke dilaporkan ke MKD oleh seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, politisi dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Rieke dipanggil akibat postingannya di media sosial terkait penolakan kenaikan PPN 12 persen.
Anggota Komisi VI DPR RI dipanggil pada Senin 30 Desember untuk menghadap Mahkamah Kehormatan Dewan.
Diketahui anggota dewan dari PDIP itu terkenal fokal dalam menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Pihak yang melaporkan Rieke adalah Alfadjri Aditia Prayoga.
Disebutkan dalam surat pemanggilan bahwa Rieke dituding adanya pelanggaran kode etik akibat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima Pengaduan dari Sdr Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara kerena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media dosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat pemanggilan tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI no 2 Tahun 2015 tentnag Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Saudara dala Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin 30 Desember 2024”.
Surat pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka ditanda tangani oleh Nazaruddin Dek Gam yang merupakan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu