Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III Sorot Kasus Kematian Wanita di Lombok, Minta Proses Hukum Transparan!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 27 Februari 2026 | 06:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra - Humas DPR RI -
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Penanganan kasus kematian seorang wanita di Lombok yang menjerat Radiet Adiansyah sebagai tersangka mendapat sorotan tajam dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel.
 

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).
 

Menurutnya, sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
 

Fungsi Pengawasan Parlemen
 

Soedeson menegaskan langkah Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
 

Ia mengingatkan pentingnya prinsip audi et alteram partem — mendengar keterangan dari kedua belah pihak — dalam setiap proses hukum.
 

“DPR ini dipilih oleh rakyat. Tugas kami adalah pengawasan. Dalam satu kasus di mana rasa keadilan masyarakat terkoyak, maka pertanyaannya: apakah tindakan aparat penegak hukum itu patut atau tidak?” ujarnya.
 

Komisi III, kata dia, berkepentingan mengungkap perkara ini seterang-terangnya.
 

Soroti Visum dan Bukti Fisik
 

Setelah mendengar aspirasi keluarga dan kuasa hukum, Soedeson menilai perlu klarifikasi langsung dari penyidik maupun penuntut umum.
 

Ia menyoroti hasil visum korban yang dinilai menyisakan tanda tanya, terutama terkait dugaan korban dibenamkan ke pasir di pesisir pantai.
 

“Kalau korban dibenamkan dalam kondisi belum meninggal, tentu pasir masuk ke paru-paru. Apakah ini sudah dibuktikan dalam visum? Kita harus tahu kapan tepatnya korban meninggal,” tegasnya.
 

Menurutnya, pembuktian ilmiah atau maximum evidence harus menjadi dasar, bukan asumsi.
 

Luka Goresan dan Dugaan Pertengkaran
 

Selain penyebab kematian, Soedeson juga mempertanyakan luka goresan di tubuh korban.
 

Kepastian sumber luka dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi pertengkaran fisik antara tersangka dan korban sebelum kejadian.
 

Ia menilai detail-detail forensik seperti ini tak boleh diabaikan.
 

Hak Tersangka dan Prosedur BAP
 

Tak hanya aspek pembuktian, Soedeson juga menyinggung hak-hak tersangka selama penyidikan.
 

Ia mempertanyakan apakah tersangka didampingi kuasa hukum, dalam kondisi sehat, dan apakah pemeriksaan direkam saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 

“Persoalan prosedural sangat penting agar hukum tidak dijalankan secara sepihak,” katanya.
 

Usul Panggil Penyidik dan JPU
 

Di akhir rapat, Soedeson mengusulkan agar Komisi III memanggil penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan penjelasan terbuka.
 

Ia menegaskan DPR tidak mencampuri proses peradilan, tetapi berkewajiban memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai undang-undang.
 

“Jika ada penyimpangan, tugas kami sebagai mitra kerja Kepolisian dan Kejaksaan untuk meluruskannya,” pungkasnya.
 

Kasus ini kini menjadi perhatian serius parlemen. Publik menanti, apakah proses hukum benar-benar menjawab rasa keadilan.rajamedia

Komentar: