Komisi III Sorot Kasus Kematian Wanita di Lombok, Minta Proses Hukum Transparan!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Penanganan kasus kematian seorang wanita di Lombok yang menjerat Radiet Adiansyah sebagai tersangka mendapat sorotan tajam dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut telah mengusik rasa keadilan masyarakat.
Fungsi Pengawasan Parlemen
Soedeson menegaskan langkah Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan pentingnya prinsip audi et alteram partem — mendengar keterangan dari kedua belah pihak — dalam setiap proses hukum.
“DPR ini dipilih oleh rakyat. Tugas kami adalah pengawasan. Dalam satu kasus di mana rasa keadilan masyarakat terkoyak, maka pertanyaannya: apakah tindakan aparat penegak hukum itu patut atau tidak?” ujarnya.
Komisi III, kata dia, berkepentingan mengungkap perkara ini seterang-terangnya.
Soroti Visum dan Bukti Fisik
Setelah mendengar aspirasi keluarga dan kuasa hukum, Soedeson menilai perlu klarifikasi langsung dari penyidik maupun penuntut umum.
Ia menyoroti hasil visum korban yang dinilai menyisakan tanda tanya, terutama terkait dugaan korban dibenamkan ke pasir di pesisir pantai.
“Kalau korban dibenamkan dalam kondisi belum meninggal, tentu pasir masuk ke paru-paru. Apakah ini sudah dibuktikan dalam visum? Kita harus tahu kapan tepatnya korban meninggal,” tegasnya.
Menurutnya, pembuktian ilmiah atau maximum evidence harus menjadi dasar, bukan asumsi.
Luka Goresan dan Dugaan Pertengkaran
Selain penyebab kematian, Soedeson juga mempertanyakan luka goresan di tubuh korban.
Kepastian sumber luka dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi pertengkaran fisik antara tersangka dan korban sebelum kejadian.
Ia menilai detail-detail forensik seperti ini tak boleh diabaikan.
Hak Tersangka dan Prosedur BAP
Tak hanya aspek pembuktian, Soedeson juga menyinggung hak-hak tersangka selama penyidikan.
Ia mempertanyakan apakah tersangka didampingi kuasa hukum, dalam kondisi sehat, dan apakah pemeriksaan direkam saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Persoalan prosedural sangat penting agar hukum tidak dijalankan secara sepihak,” katanya.
Usul Panggil Penyidik dan JPU
Di akhir rapat, Soedeson mengusulkan agar Komisi III memanggil penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan penjelasan terbuka.
Ia menegaskan DPR tidak mencampuri proses peradilan, tetapi berkewajiban memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai undang-undang.
“Jika ada penyimpangan, tugas kami sebagai mitra kerja Kepolisian dan Kejaksaan untuk meluruskannya,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius parlemen. Publik menanti, apakah proses hukum benar-benar menjawab rasa keadilan.![]()
Daerah 4 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
