Komisi XI DPR Dukung Jurus Menkeu Pakai Dana Sitaan 6,6 T!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislator - Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memanfaatkan dana sitaan Kejaksaan Agung serta sisa anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang tidak terserap dinilai sebagai strategi realistis untuk menahan pelebaran defisit APBN 2025.
Kebijakan ini diambil di tengah tekanan penerimaan negara yang belum sepenuhnya mencapai target.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa opsi tersebut mencerminkan kehati-hatian fiskal pemerintah dalam menjaga stabilitas anggaran, tanpa menambah beban utang negara.
Dana Sitaan & Sisa Anggaran Jadi Penyangga Fiskal
Fauzi mengungkapkan, pemanfaatan dana sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp6,6 triliun serta pengembalian anggaran K/L yang tidak terserap senilai Rp10 triliun merupakan langkah yang logis dan terukur.
Menurutnya, sumber dana tersebut dapat menjadi bantalan sementara untuk menutup celah fiskal akibat penerimaan pajak yang meleset dari target.
“Ini langkah yang tepat untuk menahan pelebaran defisit, sekaligus menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan pendapatan,” ujar Fauzi.
Penerimaan Negara 2025 Tak Capai Target
Fauzi memaparkan, realisasi penerimaan negara sepanjang 2025 belum mencapai proyeksi awal. Secara rinci, capaian penerimaan adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan Negara: 91,7%
2. Penerimaan Pajak: 87,6%
3. Kepabeanan dan Cukai: 99,6%
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 104,0%
Sementara itu, total pendapatan negara 2025 tercatat sebesar Rp2.756,3 triliun, lebih rendah dibandingkan target APBN 2025 yang dipatok Rp3.001,5 triliun.
Defisit Dijaga, Stabilitas APBN Jadi Prioritas
Kondisi tersebut, lanjut Fauzi, menuntut pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan alternatif yang tidak menimbulkan risiko baru bagi APBN. Pemanfaatan dana sitaan dan sisa anggaran dinilai lebih sehat dibandingkan opsi penambahan utang.
“Yang terpenting adalah defisit tetap terkendali dan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan APBN tetap terjaga,” pungkasnya.![]()
Hukum | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
