Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menkeu Tegaskan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Kena OTT KPK Bukan Intervensi

Laporan: Firman
Senin, 12 Januari 2026 | 14:05 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Repro -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Hukum - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pajak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 
 

Namun ia memastikan, pendampingan tersebut tidak akan mencampuri proses penegakan hukum.
 

Penegasan itu disampaikan Purbaya merespons penanganan kasus dugaan korupsi suap pajak yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.
 

Pendampingan Tanpa Menghalangi Proses Hukum
 

Purbaya menekankan, pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawainya, bukan upaya melindungi pelanggaran hukum.
 

“Bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi prosesnya proses hukum seperti biasa. Anak buah tidak akan kita tinggal, tapi kalau ketahuan bersalah ya sudah,” ujar Purbaya saat kunjungan kerja di Aceh, Sabtu (10/1).
 

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di KPK dan pengadilan.
 

“Tidak ada intervensi. Di pengadilan seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau tidak, buktinya kuat atau tidak, itu semua proses hukum. Apa pun putusannya, kita terima,” imbuhnya.
 

DJP Nonaktifkan Tiga Pegawai Pajak
 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara tiga pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
 

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli, Minggu (11/1).
 

Pelayanan Pajak Dipastikan Tetap Berjalan
 

Rosmauli menegaskan, DJP tidak mentoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan kasus ini tidak mengganggu pelayanan perpajakan.
 

OTT KPK dan Modus ‘All In’ Pajak
 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta. Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) melalui skema pembayaran pajak “all in”.
 

KPK mengungkap potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar, yang kemudian dipangkas menjadi Rp15,7 miliar. Dari skema itu, diduga terdapat aliran fee miliaran rupiah kepada oknum pegawai pajak.rajamedia

Komentar: