Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

OTT Perdana 2026, KPK Cokok 8 Orang di Kanwil Pajak Jakut

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:53 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -

RAJAMEDIA.CO - Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 
 

Dalam operasi senyap yang digelar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, KPK mengamankan delapan orang bersama barang bukti uang tunai dan valuta asing.
 

OTT tersebut menjadi operasi pertama KPK sepanjang 2026 dan langsung menyasar sektor strategis penerimaan negara.
 

Pegawai Pajak dan Wajib Pajak Ikut Diamankan
 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan seluruh pihak yang diamankan kini telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
 

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa para pihak yang terjaring OTT terdiri dari unsur pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
 

Uang Tunai dan Valuta Asing Jadi Barang Bukti
 

Terkait barang bukti, Fitroh menyebut tim penyidik menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing.
 

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dikonfirmasi terpisah.
 

KPK belum merinci asal-usul uang maupun mekanisme penyerahan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
 

Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak
 

Fitroh memastikan OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak. Namun, konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak masih didalami penyidik.
 

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
 

Kasus ini kembali menyorot integritas aparat pajak yang memegang peran vital dalam sistem keuangan negara.
 

KPK Miliki Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum
 

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi OTT tersebut menyasar pegawai Kementerian Keuangan di lingkungan Kanwil DJP Jakarta. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
 

Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap konstruksi perkara sekaligus memastikan komitmen pemberantasan korupsi di sektor perpajakan tetap berjalan tanpa kompromi.rajamedia

Komentar: