Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wakil Ketua Komisi VII Nunik Desak Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI–AS

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 03 Maret 2026 | 07:31 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) meminta pemerintah meninjau ulang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Amerika Serikat dan Indonesia.
 

Menurut Nunik, substansi perjanjian tersebut terlalu luas dan menyentuh sektor strategis mulai dari perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup hingga keamanan ekonomi. Namun, sejumlah klausul dinilai justru lebih menguntungkan pihak AS.
 

“Ada lebih dari 20 pasal dalam perjanjian yang meresahkan, misalnya soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam klausul disebutkan barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia,” tegas Nunik, Senin (2/3/2026).
 

TKDN Terancam, Industrialisasi Bisa Mundur
 

Politikus Fraksi PKB itu menilai, jika klausul tersebut diterapkan, maka prinsip level playing field akan terganggu. Negara lain berpotensi menuntut perlakuan serupa, sementara kebijakan TKDN merupakan instrumen strategis untuk mendorong industrialisasi nasional.
 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, produsen yang membangun fasilitas di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal wajib memenuhi minimal 25 persen komponen lokal untuk mendapatkan insentif, termasuk pada sektor baterai nikel dan modul elektronik.
 

“Kalau aturan ini dilemahkan, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar dan importir semata, bukan basis produksi industri yang mandiri,” ujarnya.
 

Ancaman Banjir Produk Impor
 

Nunik juga mengkritisi klausul pengurangan hambatan non-tarif dan sertifikasi. Menurutnya, hal itu berpotensi membuka keran impor besar-besaran, khususnya produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju.
 

Jika tak dikawal ketat, kebijakan tersebut bisa menekan peternak lokal dan memperlemah ketahanan pangan nasional.
 

Ketua DPW PKB Lampung itu menegaskan, setiap perjanjian internasional harus berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, serta asas saling menguntungkan.
 

Putusan Mahkamah Agung AS Jadi Momentum Evaluasi
 

Menariknya, di Amerika sendiri, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan menyatakan penetapan tarif sepihak presiden tidak sah tanpa persetujuan Kongres.
 

Menurut Nunik, perubahan kondisi hukum di AS membuka ruang renegosiasi.
 

“Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah evaluasi ulang. Jika kesepakatan sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan, tentu ada ruang untuk menata ulang perjanjian ini,” tegasnya.
 

Pesan Nunik jelas: perdagangan boleh terbuka, tetapi kedaulatan ekonomi tidak boleh digadaikan.rajamedia

Komentar: