Restorative Justice Masuk RKUHAP, Solusi Atasi Overkapasitas Lapas

RAJAMEDIA.CO - Batam, Parlemen - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) harus menjadi bagian penting dalam Rancangan UU KUHAP yang baru.
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang hampir terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat. Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan karena pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” ujar Bimantoro kepada Parlementaria usai pertemuan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025).
Hak Warga Negara Diperkuat
Lebih jauh, Bimantoro menjelaskan bahwa RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara. Salah satunya adalah jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.
“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Berpihak pada Masyarakat Sipil
Ia menegaskan, RKUHAP ini justru berpihak pada masyarakat sipil, bukan sekadar memperkuat otoritas negara.
“Saya juga masyarakat biasa. Jadi penting bagi saya memastikan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum,” pungkasnya.
Hukum 3 hari yang lalu

Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu