Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Restorative Justice Masuk RKUHAP, Solusi Atasi Overkapasitas Lapas

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono -
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono -

RAJAMEDIA.CO - Batam, Parlemen - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) harus menjadi bagian penting dalam Rancangan UU KUHAP yang baru. 
 

Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang hampir terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
 

“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat. Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan karena pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” ujar Bimantoro kepada Parlementaria usai pertemuan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025).
 

Hak Warga Negara Diperkuat
 

Lebih jauh, Bimantoro menjelaskan bahwa RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara. Salah satunya adalah jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.
 

“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
 

Berpihak pada Masyarakat Sipil
 

Ia menegaskan, RKUHAP ini justru berpihak pada masyarakat sipil, bukan sekadar memperkuat otoritas negara. 
 

“Saya juga masyarakat biasa. Jadi penting bagi saya memastikan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: