Rais Aam PBNU Tegaskan Gus Yahya Tak Berhak Lagi Gunakan Atribut Ketua Umum
RAJAMEDIA.CO - Surabaya, PBNU - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Ahyar menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi memiliki hak dan kewenangan menggunakan atribut maupun bertindak atas nama Ketua Umum PBNU.
Pernyataan tegas ini disampaikan usai silaturahmi dengan para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah NU (PWNU) se-Indonesia di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11).
“Sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, dan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut ketua umum,” tegas KH Miftachul Ahyar di hadapan awak media.
Keputusan Syuriah Bersifat Final
Rais Aam dengan tegas menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Syuriah PBNU bersifat final. Sejak pemberhentian tersebut resmi berlaku, kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.
“Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” katanya. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan atribut atau pengambilan keputusan yang mengatasnamakan Ketua Umum dinyatakan tidak memiliki legitimasi lagi.
Risalah Rapat Sudah Jelas dan Berdasarkan Fakta
KH Miftachul Ahyar juga menekankan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil. Menurutnya, tidak ada motif lain di luar yang telah tertulis dalam dokumen resmi rapat.
“Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” ujarnya.
Penegasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai alasan pemberhentian Gus Yahya.
Rapat Pleno atau Muktamar Akan Segera Digelar
Untuk memastikan kelangsungan organisasi, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar. Langkah ini diambil agar roda organisasi dapat tetap berjalan normal dan proses transisi berlangsung tertib.
“Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” kata Rais Aam.
Rencana ini diharapkan dapat mengembalikan stabilitas internal NU dan memastikan kepemimpinan organisasi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.![]()
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu