Gus Yahya Tegas: PBNU Tak Ikut Campur Kasus Yaqut, Serahkan ke Hukum!
RAJAMEDIA.CO - Hukum – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan sikap tegas organisasi dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yahya memastikan tidak akan melakukan intervensi apa pun dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
Sikap Kakak dan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya yang juga kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas mengakui secara emosional ikut merasakan situasi yang dialami adiknya. Namun ia menegaskan, urusan hukum harus tetap berjalan secara independen.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Jumat (9/1).
PBNU Tegaskan Tidak Terlibat
Lebih lanjut, Gus Yahya menekankan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama tersebut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Menurutnya, NU tetap konsisten menjaga jarak antara urusan organisasi keagamaan dan proses hukum yang menimpa individu, siapa pun orangnya.
Kuasa Hukum: Yaqut Kooperatif dan Transparan
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa.
Ia menegaskan, sejak awal pemeriksaan kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang ditetapkan penyidik.
“Sikap tersebut merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum,” jelasnya.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada para pihak terkait.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Gaya Hidup | 2 hari yang lalu
