Rais Aam PBNU Terbitkan Surat Tabayun, Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Konstitusional
RAJAMEDIA.CO — Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar resmi menerbitkan Surat Tabayun berjudul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah.
Surat tersebut diteken dan diterbitkan di Surabaya, 1 Rajab 1447 H atau Senin (22/12/2025), sebagai respons atas polemik publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Dalam surat tersebut, Kiai Miftach menegaskan bahwa pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan keputusan kelembagaan, ditempuh melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, bukan tindakan sepihak individu.
Bukan Keputusan Personal Rais Aam
Kiai Miftach menyatakan telah mencermati berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemberhentian Gus Yahya berjalan melalui forum resmi organisasi, dimulai dari Rapat Harian Syuriyah PBNU hingga Rapat Pleno PBNU.
“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Kiai Miftach, dikutip dari NU Online, Kamis (25/12/2025).
Ia mengingatkan, penyederhanaan narasi dengan menyebutnya sebagai “pemberhentian oleh Rais Aam” berpotensi menyesatkan dan menimbulkan kesalahpahaman serius.
“Kekeliruan dalam membingkai proses ini berpotensi menimbulkan tuduhan melampaui kewenangan (ultra vires), yang sejatinya tidak tepat bila dilihat secara utuh,” tegasnya.
Keputusan Dikuatkan Rapat Pleno PBNU
Rais Aam menegaskan, Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Selasa, 9 Desember 2025 bukan tindakan individual, melainkan hasil proses kolektif kelembagaan yang sah.
“Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” lanjutnya.
Alur Konstitusional Pemberhentian Ketua Umum
Dalam Surat Tabayun itu, Kiai Miftachul Akhyar memaparkan secara rinci alur dan mekanisme konstitusional yang ditempuh PBNU. Ia menjelaskan bahwa Syuriyah PBNU menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, khususnya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.
Proses diawali dengan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya, dilanjutkan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta.
Dalam rapat tersebut, saran dan keputusan forum disebut diabaikan oleh Ketua Umum PBNU, yang tetap melaksanakan AKN NU sesuai skema yang disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).
Instruksi Penghentian AKN dan Permintaan Laporan Keuangan
Sebagai tindak lanjut, Rais Aam PBNU menerbitkan Surat Instruksi Nomor 4368 tertanggal 25 Agustus 2025 tentang penghentian atau penangguhan AKN NU dan nota kesepahaman PBNU dengan CSCV. Selain itu, Syuriyah PBNU juga mengirim Surat Nomor 4430 tertanggal 8 September 2025 terkait permintaan laporan keuangan PBNU.
Dua Kali Tabayun dengan Gus Yahya
Kiai Miftach juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan dua kali tabayun langsung dengan Gus Yahya. Pertama pada 13 November 2025 di Surabaya, dan kedua pada 17 November 2025 di Ruang Rais Aam PBNU.
“Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” jelasnya.
Pleno Tetapkan Pj Ketum PBNU
Setelah rangkaian tersebut, digelar Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025. Rapat pleno dihadiri 118 peserta dari 214 undangan dan secara bulat memutuskan dua hal:
1. Menerima dan menyetujui pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
2. Menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga pelaksanaan Muktamar ke-35 NU pada 2026.
Surat Tabayun Rais Aam ini ditegaskan sebagai upaya meluruskan pemahaman publik, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan dalam koridor konstitusi jam’iyah Nahdlatul Ulama.![]()
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 22 jam yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
