Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Presiden LIRA: Putusan MK Proporsional Terbuka, Bikin Caleg Kembali Bergairah Berkampanye

Laporan: Firman
Kamis, 15 Juni 2023 | 22:09 WIB
Presiden LIRA Andi Syafrani menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024. (Foto: Repro)
Presiden LIRA Andi Syafrani menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Demokrasi di  Indonesia kembali bergairah dan dinamis, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait pengujian UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif.

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon. Itu artinya Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dewan Pengurus Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) menyambut baik keputusan MK tersebut dan menyatakan bahwa memang sudah seharusnya sistem pemilu tidak diubah di tengah jalan saat tahapan pemilu sudah dimulai dan dilaksanakan.  

"Pengujian UU Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif yang diajukan dan diputus pada saat tahapan sudah dimulai akan mengganggu tahapan.  Akan muncul banyak kekecewaan jika sistem diubah tengah jalan," ujar Presiden DPP LIRA Andi Syafrani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6) .  

"Belum lagi, harusnya urusan pilihan sistem merupakan kewenangan pembentuk UU," sambungnya.

Menurut Andi Syafrani dengan adanya putusan MK itu, para caleg kembali bergairah untuk melaksanakan kampanye dan turun ke masyarakat.

"Karena dengan sistem proporsional terbuka, para pemilih dapat memilih langsung caleg dan calon yang paling dikenal dan dekat dengan pemilih akan mendapatkan keuntungan dan kesempatan menjadi wakil rakyat," terang Andi.  

Lebih lanjut, kata Andi, sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi dengan memahami secara sistematik konsep Pemilu dan kedaulatan rakyat yang tertuang dalam UUD 1945.  

"MK menganggap sistem proporsional terbuka merupakan jalan keseimbangan untuk menjaga eksistensi parpol dengan kekuasaan rakyat yang dijelmakan dalam Pemilu," jelas Andi.  

Dosen UIN Jakarta itu berharap dengan putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 dapat berjalan baik dan demokratis karena akan menghasilkan wakil rakyat yang sesuai keinginan rakyat dan jadi momen evaluasi kritis bagi kerja dan kinerja wakil rakyat yang ada saat ini.  

"Jika memang rakyat menginginkan perubahan, maka rakyatlah yang menentukan melalui Pemilu nanti," demikian tutup Andi Syafrani.rajamedia

Komentar: