Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar Tapanuli
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mempercepat penanganan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan satu tersangka telah ditetapkan atas aktivitas ilegal yang diduga berkontribusi terhadap banjir di wilayah tersebut.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kepolisian telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
“Kami sudah membentuk Satgas di Tapanuli. Perkaranya sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” ujar Kapolri, Jumat (12/12/2025).
Penyidikan Masih Berjalan
Meski tersangka telah ditetapkan, Polri belum mengungkap identitas pelaku. Kapolri menegaskan, tim penyidik masih bekerja mendalami temuan lapangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim masih turun ke lapangan. Nanti biar tim yang menjelaskan lebih lanjut karena Satgas sedang bekerja,” katanya.
DAS Garoga–Anggoli Jadi Fokus
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Untuk lokasi Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Polri Soroti Pola Terorganisasi
Tak hanya di Sumatera Utara, praktik serupa juga terindikasi terjadi di Aceh. Tim Bareskrim menemukan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di kawasan hulu Sungai Tamiang, wilayah yang seharusnya dilindungi.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ungkap Irhamni, Selasa (9/12/2025).
Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap pola kerja terorganisasi. Kayu hasil tebangan ditumpuk di bantaran sungai dan dihanyutkan saat debit air meningkat. Pohon berukuran besar dipotong kecil agar mudah terbawa arus.
“Mekanismenya seperti panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik menyerupai rakit,” jelasnya.
Polri menegaskan, penindakan terhadap pembalakan liar akan terus diperkuat, terutama di kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Sumber: Divisi Humas Polri![]()
Parlemen 5 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
