Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar Tapanuli

Laporan: Firman
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:45 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan - Dok. Humas Polri -
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan - Dok. Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mempercepat penanganan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan satu tersangka telah ditetapkan atas aktivitas ilegal yang diduga berkontribusi terhadap banjir di wilayah tersebut.
 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kepolisian telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
 

“Kami sudah membentuk Satgas di Tapanuli. Perkaranya sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” ujar Kapolri, Jumat (12/12/2025).
 

Penyidikan Masih Berjalan
 

Meski tersangka telah ditetapkan, Polri belum mengungkap identitas pelaku. Kapolri menegaskan, tim penyidik masih bekerja mendalami temuan lapangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 

“Tim masih turun ke lapangan. Nanti biar tim yang menjelaskan lebih lanjut karena Satgas sedang bekerja,” katanya.
 

DAS Garoga–Anggoli Jadi Fokus
 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
 

“Untuk lokasi Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, Rabu (10/12/2025).
 

Polri Soroti Pola Terorganisasi
 

Tak hanya di Sumatera Utara, praktik serupa juga terindikasi terjadi di Aceh. Tim Bareskrim menemukan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di kawasan hulu Sungai Tamiang, wilayah yang seharusnya dilindungi.
 

“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ungkap Irhamni, Selasa (9/12/2025).
 

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap pola kerja terorganisasi. Kayu hasil tebangan ditumpuk di bantaran sungai dan dihanyutkan saat debit air meningkat. Pohon berukuran besar dipotong kecil agar mudah terbawa arus.
 

“Mekanismenya seperti panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik menyerupai rakit,” jelasnya.
 

Polri menegaskan, penindakan terhadap pembalakan liar akan terus diperkuat, terutama di kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Sumber: Divisi Humas Polrirajamedia

Komentar: