KPK Gaspol! Semester I 2026 Terbitkan 72 Sprinlidik, 76 Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi sepanjang Semester I Tahun 2026. Sebanyak 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) diterbitkan sebagai pintu masuk mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, langkah tersebut menjadi fondasi awal dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.
"KPK terus bergerak progresif. Sepanjang semester I tahun 2026, KPK telah menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan sebagai fondasi awal dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
119 Terdakwa Jalani Persidangan
Setyo mengakui tingginya intensitas operasi tangkap tangan (OTT), khususnya terhadap kepala daerah, menjadi perhatian publik. Namun, ia menegaskan KPK tidak pernah memilih perkara maupun pihak yang akan diproses.
Menurutnya, seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengikuti mekanisme hukum hingga ke meja hijau.
"Langkah tegas ini dibuktikan melalui pengawalan perkara yang konsisten, di mana sepanjang semester ini terdapat 119 terdakwa yang tengah diproses dalam persidangan," katanya.
Perkara ke Pengadilan Naik Tajam
Kinerja penindakan KPK juga terlihat dari peningkatan jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan.
Sepanjang Semester I 2026, KPK melimpahkan 76 perkara, meningkat signifikan dibandingkan Semester I 2025 yang hanya mencapai 46 perkara.
"Jika pada semester I 2025 KPK menuntut 46 perkara, maka pada semester I 2026 jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan meningkat menjadi 76 perkara," ungkap Setyo.
12 OTT Digelar di Berbagai Daerah
Selain penyelidikan dan pelimpahan perkara, KPK juga melakukan 12 kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi tersebut berlangsung di sejumlah daerah dan instansi, meliputi:
1. Kabupaten Pati
2. Kota Madiun
3. Kabupaten Pekalongan
4. Kabupaten Rejang Lebong
5. Kabupaten Cilacap
6. Kabupaten Tulungagung
7. Kabupaten Muara Enim
8. KPP Madya Jakarta
9. KPP Pratama Banjarmasin
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
11. Pengadilan Negeri Depok
12. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menurut Setyo, capaian tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat dua kegiatan OTT, yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara.
Pesan KPK: Penindakan Terus Diperkuat
Peningkatan jumlah penyelidikan, pelimpahan perkara, hingga operasi tangkap tangan menunjukkan komitmen KPK dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 5 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu