Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menuju PTNBH Tanpa Fondasi, Seperti Mimpi

Oleh: Abdul Rozak
Minggu, 26 Juli 2026 | 18:14 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RAJAMEDIA.CO - TRANSFORMASI kelembagaan universitas negeri dari status PTNBLU menuju PTNBH merupakan salah satu agenda untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan otonomi, serta memperluas daya saing pendidikan tinggi Indonesia. Melalui UU  Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH merupakan bentuk tata kelola kampus diberikan kewenangan yang lebih luas dan fleksibel dalam pengelolaan akademik, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, dan aset agar perguruan tinggi lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat (UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 4 Tahun 2014). Secara substantif akademik menuju PTNBH meniscayakan juga mensyaratkan kampus PTNBLU telah kokoh meletakkan fondasinya sebagai Research University dan Entrepreneurial University.
 

Dalam praktiknya, status PTNBH sering dipersepsikan sebagai indikator utama kemajuan perguruan tinggi. Cara pandang ini nampak menyederhanakan dari makna PTNBH yang sesungguhnya. Padahal, pengalaman berbagai universitas berkelas dunia baik di Indonesia maupun dunia global menunjukkan bahwa keunggulan universitas tidak dibangun melalui perubahan status kelembagaan yang lepas dari fondasi kokoh sebagai Research University dan Entrepreneurial University. Artinya penguatan budaya akademik, produktivitas riset, kualitas sumber daya manusia, tata kelola dan ekosistem organisasi yang baik, serta jejaring kolaborasi yang berkelanjutan (Salmi, 2009; Altbach, 2013; Hazelkorn, 2015) menjadi kondisi yang sangat mendasar di kampus. Dengan kata lain, otonomi merupakan instrumen untuk mempercepat keunggulan, bukan pengganti fondasi akademik yang belum terbentuk.
 

Persoalan inilah yang perlu menjadi perhatian para pihak dalam menyusun langkah strategis pada proses transformasi PTNBLU menuju PTNBH. Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah seberapa cepat sebuah PTNBLU memperoleh status PTNBH, melainkan seberapa siap kampus tersebut mampu memanfaatkan otonomi dan fleksibilitas untuk meningkatkan mutu dan keunggulan tridarma secara berkelanjutan. Tanpa fondasi yang kokoh sebagai Research University dan Entrepreneurial University, perubahan status kelembagaan berpotensi hanya menghasilkan perubahan administratif simbolik tanpa diikuti peningkatan kualitas akademik dan daya saing institusi (Salmi, 2009; OECD, 2023).
 

Keberhasilan transformasi kelembagaan PTNBLU menuju PTNBH akan sangat ditentukan oleh kematangan PTN tersebut telah kokoh menjadi Research University, yang menempatkan penelitian sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, dan menjadi Entrepreneurial University, yang mampu mentransformasikan hasil riset menjadi karya inovasi, teknologi, kebijakan, dan manfaat bagi masyarakat (Clark, 1998; Etzkowitz, 2003; Altbach, Reisberg, & de Wit, 2019). Oleh karena itu, menjadi PTNBH seharusnya dipandang sebagai konsekuensi normal dan wajar dari capaian keunggulan akademik, riset dan inovasi  yang ditunjukkan universitas, bukan tujuan yang terus dikejar-kejar karena ingin perubahan status kelembagaan semata.
 

PTNBH hanya sebagai Instrumen
 

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan landasan hukum bagi pemberian otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi negeri melalui skema PTNBH. Otonomi tersebut mencakup pengelolaan akademik, organisasi, keuangan, kemahasiswaan, sumber daya manusia, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Secara normatif, kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, akuntabilitas, inovasi, dan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat nasional maupun internasional (UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 4 Tahun 2014). Artinya menjadi PTNBH pada sebuah universitas berstatus PTNBLU karena memang kampus tersebut telah matang dan kokoh menjadi Research University dan Entrepreneurial University secara nyata bukan sekedar dalam tulisan yang ditempel di dinding kampus.
 

Namun demikian, otonomi yang ada dalam PTNBH bukanlah tujuan akhir transformasi pendidikan tinggi. Otonomi hanyalah merupakan instrumen tata kelola (governance instrument) yang efektivitasnya sangat ditentukan oleh kapasitas akademik institusi yang menjalankannya. Universitas yang belum memiliki budaya riset yang kuat dan kokoh, tata kelola akademik yang belum profesional dan kurang terukur, kepemimpinan dan manajemen kampus yang kurang visioner, kurang adaptif dan tidak profetik, sumber daya manusia  dan budaya kerja yang belum unggul tidak serta-merta menjadi berkualitas dan unggul hanya karena universitas itu memperoleh status PTNBH. Otonomi yang luas sebagaimana ada di PTNBH justru dapat menjadi beban kelembagaan apabila tidak diimbangi dengan kesiapan institusional yang memadai (Salmi, 2009; Altbach, 2013).
 

Pengalaman berbagai universitas kelas dunia menunjukkan bahwa perubahan tata kelola kampus selalu mengikuti kematangan akademik, bukan mendahuluinya. Universitas-universitas seperti Harvard University, University of Oxford, National University of Singapore, maupun Tsinghua University membangun reputasinya di dunia internasional melalui investasi jangka panjang, pola kerja yang berdampak pada pengembangan dosen, riset, pendidikan pascasarjana, jejaring internasional, serta budaya mutu. Fleksibilitas kelembagaan kemudian berfungsi mempercepat pengembangan kapasitas yang telah terbentuk, bukan menggantikannya (Altbach, 2013; Salmi, 2009).
 

Dalam perspektif tata kelola pendidikan tinggi, keberhasilan universitas tidak hanya ditentukan oleh tingkat otonomi, tetapi juga oleh kemampuan institusi membangun academic governance yang efektif. OECD menegaskan bahwa reformasi tata kelola harus diikuti dengan penguatan kapasitas organisasi, kepemimpinan strategis, sistem penjaminan mutu, serta budaya pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based governance) agar otonomi menghasilkan peningkatan mutu secara berkelanjutan (OECD, 2023). Dengan demikian, perubahan status kelembagaan seperti dari PTNBLU menuju PTNBH tanpa penguatan kapasitas akademik berisiko menghasilkan transformasi semu yang bersifat administratif dan simbolik bukan transformasi substantif.
 

Dalam konteks tersebut, ukuran keberhasilan transformasi PTNBLU menuju PTNBH seharusnya tidak berhenti pada pencapaian status kelembagaan, melainkan pada kemampuan universitas meningkatkan kualitas tridarma, menghasilkan riset bereputasi, memperkuat inovasi, memperluas jejaring internasional, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Dengan kata lain, PTNBH bukanlah simbol keunggulan universitas, melainkan instrumen yang memungkinkan keunggulan akademik terus berkembang secara lebih optimal yang dilandasi fondasi yang telah dibangun dengan kokoh (Hazelkorn, 2015; Marginson, 2016).
 

Atas dasar itu, transformasi menuju PTNBH seharusnya diawali oleh penguatan kapasitas akademik institusi. Fondasi tersebut diwujudkan melalui pembangunan Research University yang menghasilkan pengetahuan baru dan Entrepreneurial University yang mampu mentransformasikan pengetahuan menjadi inovasi dan manfaat publik. Tanpa kedua fondasi tersebut, perubahan status kelembagaan berpotensi lebih berorientasi pada pencapaian formal daripada peningkatan kualitas universitas secara substantif.
 

Research University sebagai Fondasi Utama
 

Perubahan status kelembagaan di kampus tidak akan menghasilkan universitas yang unggul berkelas dunia apabila tidak didahului oleh penguatan kapasitas akademik. Karena itu, fondasi utama transformasi PTNBLU menuju PTNBH adalah pembangunan Research University, yaitu universitas yang menempatkan penelitian sebagai inti pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam model ini, penelitian bukan sekadar indikator kinerja, tetapi menjadi budaya akademik yang menggerakkan seluruh aktivitas tridarma (Altbach, 2013).
 

Jamil Salmi (2009) menjelaskan bahwa universitas berkelas dunia dibangun di atas tiga prasyarat utama, yaitu konsentrasi talenta (concentration of talent), ketersediaan sumber daya yang memadai (abundant resources), dan tata kelola yang mendukung (favorable governance). Ketiga prasyarat tersebut saling berkaitan. Tata kelola yang baik tidak akan menghasilkan universitas unggul tanpa dosen dan peneliti berkualitas, sementara sumber daya yang besar tidak akan memberikan dampak apabila tidak dikelola melalui budaya akademik yang produktif.
 

Pandangan tersebut sejalan dengan Altbach (2013) yang menegaskan bahwa ciri utama Research University bukan semata-mata tingginya jumlah publikasi ilmiah, melainkan keberadaan komunitas akademik yang aktif dan dinamis menghasilkan pengetahuan baru, menyelenggarakan pendidikan pascasarjana berkualitas, menjunjung tinggi kebebasan akademik, serta membangun kolaborasi penelitian pada tingkat internasional. Dengan demikian, reputasi universitas lahir dari kualitas ekosistem akademiknya, kualitas dosen dalam tradisi dan kultur akademik bukan dari status kelembagaan yang disandang.
 

Dalam konteks global, UNESCO (2021) menempatkan misi utama universitas sebagai pusat produksi pengetahuan (knowledge creation) yang berperan dalam menjawab berbagai tantangan abad ke-21, seperti transformasi digital, perubahan iklim, ketimpangan sosial, kesehatan global, dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilan universitas tidak cukup diukur dari aspek administratif, tetapi juga dari kontribusinya dalam menghasilkan solusi ilmiah bagi persoalan masyarakat. Pandangan serupa juga dikemukakan OECD (2023) yang menegaskan bahwa daya saing universitas semakin ditentukan oleh kapasitas riset, produktivitas karya inovasi, dan kolaborasi lintas sektor.
 

Bagi PTN di Indonesia, termasuk PTKIN/PTKN, membangun kampus menjadi Research University merupakan agenda prioritas karena memerlukan upaya strategis yang berkelanjutan dan konsistensi seperti dalam pengembangan dosen, penguatan pusat-pusat riset, peningkatan kualitas pendidikan pascasarjana, modernisasi laboratorium, perluasan jejaring internasional, serta penciptaan budaya akademik yang menghargai integritas, kreativitas, dan kolaborasi ilmiah. Penguatan aspek-aspek tersebut jauh lebih mendasar dibandingkan percepatan perubahan status kelembagaan menuju PTNBH, karena melalui Research University kualitas universitas sesungguhnya dibentuk.
 

Dengan demikian, _Research University_ merupakan prasyarat akademik mendasar bagi keberhasilan PTNBLU menuju PTNBH. Ketika tradisi dan budaya riset telah mengakar, produktivitas ilmiah dan inovasi meningkat, kolaborasi internasional berkembang, dan tata kelola akademik dan manajemen kampus berjalan secara profesional dan meryt system, maka otonomi yang ada di PTNBH akan menjadi instrumen yang mempercepat pencapaian keunggulan universitas. Sebaliknya, apabila fondasi tersebut belum terbentuk, perubahan status kelembagaan akan berisiko menghasilkan peningkatan otonomi tanpa adanya peningkatan mutu akademik dan inovasi yang sepadan.
 

Entrepreneurial University 
 

Selain unggul dalam menghasilkan pengetahuan, universitas di era kontemporer ini dituntut mampu mentransformasikan hasil penelitian menjadi karya inovasi yang memberikan manfaat bagi Masyarakat, bangsa dan negara. Artinya publikasi karya ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional tidak cukup. Paradigma inilah yang melahirkan konsep Entrepreneurial University, yaitu universitas yang tidak berhenti pada produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga mengembangkan kemampuan menghilirkan hasil riset menjadi teknologi, kebijakan, kewirausahaan, maupun solusi atas berbagai persoalan publik (Clark, 1998; Etzkowitz, 2003).
 

Burton R. Clark (1998) lebih lanjut menjelaskan bahwa transformasi universitas menuju Entrepreneurial University ditandai oleh lima karakteristik utama, yaitu kepemimpinan yang kuat dan visioner (strengthened steering core and visioner), pengembangan jejaring eksternal (expanded developmental periphery), kemampuan diversifikasi sumber pendanaan (diversified funding base), penguatan budaya akademik (stimulated academic heartland) , dan tumbuhnya budaya kewirausahaan (integrated entrepreneurial culture). Kelima unsur tersebut menunjukkan bahwa kewirausahaan universitas tidak identik dengan orientasi komersial, kapitalisasi, konglomerasi, dan money oriented melainkan sebagai kerangka paradigmatik dengan mendasarkan pada kemampuan membangun organisasi akademik yang inovatif, adaptif, dan berkelanjutan.
 

Selanjutnya, Etzkowitz dan Leydesdorff (2000) melalui konsep Triple Helix menegaskan bahwa inovasi lahir dari kolaborasi erat antara universitas, pemerintah, dan industri. Dalam perkembangan berikutnya, Carayannis dan Campbell (2009) memperluas model tersebut menjadi Quadruple Helix dengan memasukkan masyarakat sebagai aktor penting dalam ekosistem inovasi. Perspektif ini menegaskan bahwa keberhasilan universitas tidak hanya diukur dari jumlah publikasi, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan dampak sosial, ekonomi, budaya, dan kebijakan melalui pemanfaatan hasil penelitian.
 

Dalam konteks transformasi PTNBLU menuju PTNBH, berstatus sebagai Entrepreneurial University menjadi tahap lanjutan setelah fondasi Research University terbentuk. Universitas yang memiliki budaya riset kuat akan lebih siap mengembangkan inovasi, memperkuat kemitraan strategis, menghasilkan hak kekayaan intelektual, mendukung lahirnya perusahaan rintisan (start-up), serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Dengan demikian, otonomi PTNBH tidak hanya adanya meningkatkan fleksibilitas tata kelola, tetapi juga memperbesar kapasitas universitas dalam menciptakan nilai tambah bagi kemajuan Masyarakat, bangsa dan negara.
 

Dalam konteks PTKIN, paradigma _Entrepreneurial University_ memiliki relevansi yang tinggi. Melalui kerangka integrasi ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan dapat menjadi basis pengembangan inovasi yang kompetitif seperti pada bidang ekonomi syariah, industri halal, teknologi pendidikan Islam, moderasi beragama, kecerdasan artifisial yang beretika, hingga pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai Islam. Keunggulan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila universitas memiliki kapasitas riset yang kuat serta tata kelola inovasi yang profesional.
 

Oleh karena itu, Research University dan Entrepreneurial University bukanlah dua konsep yang berdiri sendiri, melainkan dua fondasi komoh yang saling melengkapi. Research University menghasilkan pengetahuan baru, sedangkan Entrepreneurial University memastikan bahwa pengetahuan tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bangsa dan negara. Atas dasar inilah, Menjadi PTNBH seharusnya dipahami sebagai konsekuensi normal dan alami dari posisi kampus PTNBLU yang memiliki kematangan akademik dan inovasi institusi, bukan sebagai titik awal untuk memperoleh pengakuan kelembagaan.
 

Penutup: PTNBH Menjadi Konsekuensi Alamiah dari Keunggulan Universitas
 

Transformasi PTNBLU menuju PTNBH pada hakikatnya merupakan bagian dari reformasi tata kelola pendidikan tinggi untuk memperkuat otonomi, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi universitas bagi pembangunan bangsa bila status sebagai _Research University dan Entrepreneurial University_ sudah nyata diwujudkannya. Artinya pelaksanaan transformasi universitas harus dijalankan dengan kondisi yang penuh kesiapan lembaga, karena keberhasilan transformasi tidak ditentukan oleh kebijakan perubahan status kelembagaan semata, melainkan oleh kematangan kapasitas akademik yang menopangnya menjadi PTNBH. 
 

Arah transformasi PTNBLU termasuk pada PTKIN perlu bergeser dari orientasi status-oriented menuju quality-oriented transformation . Keberhasilan universitas tidak lagi diukur dari seberapa cepat kampus memperoleh status PTNBH, tetapi dari kemampuannya membangun _Research University_ menjadi fondasi dalam penciptaan ilmu pengetahuan, sedangkan _Entrepreneurial University_ menjadi dasar tumbuhkembangnya budaya riset yang produktif, menghasilkan karya inovasi yang berdampak, memperkuat kolaborasi global, serta melahirkan lulusan yang mampu menjawab tantangan masyarakat, bangsa, dan peradaban. Kedua status tersebut menjadi prasyarat PTNBLU menuju PTNBH.
 

Di tengah perubahan cepat dengan adanya disrupsi teknologi, kecerdasan artifisial, ekonomi berbasis pengetahuan, dan persaingan global yang semakin kompetitif, universitas di Indonesia tidak cukup hanya memiliki otonomi yang lebih luas. Yang jauh lebih penting dimiliki universitas adalah kapasitas akademik, integritas ilmiah, kepemimpinan transformasional, dan ekosistem inovasi karena itu semua yang menjadikan otonomi kampus bernilai strategis. Tanpa fondasi kokoh sebagai Research University dan Entrepreneurial University tersebut, universitas menjadi PTNBH hanya ada perubahan status tata kelola yang belum tentu memberikan jaminan keunggulan sepenuhnya pada universitas tersebut dalam mentransformasikan kualitas tridarma dan reputasi akademik secara berkelanjutan. Artinya menjadi PTNBH bukan sesuatu yang disiapkan dengan ketergesah-gesahan dan dikejar dengan persiapan temporer, melainkan sebagai resultan dan gerak alamiah karena kampus tersebut telah matang menjadi  Research University dan Entrepreneurial University.
 

Penulis: Dosen senior Civic Education Fakultas Tarbiyah UIN Jakarta
 

RAJA MEDIA - Opini 2026rajamedia

Komentar: