Kasus TPPU Eks Jampidsus Beralih ke Kejagung, Polri Lepas Kendali Penyidikan!
RAJAMEDIA.COM — Jakarta — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan kewenangan itu ditandai dengan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejagung.
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito mengatakan proses pelimpahan perkara telah dimulai sejak 11 Juli 2026 dan kini telah dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti.

Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen elektronik maupun barang bukti non-elektronik.
"Pada hari ini proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung," ujar Boro di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Penyidikan Kini Sepenuhnya di Tangan Kejagung
Boro menegaskan, setelah proses pelimpahan selesai dilaksanakan, seluruh tahapan penyidikan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Polri, kata dia, akan menghormati proses hukum yang selanjutnya dijalankan oleh Korps Adhyaksa.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," tegasnya.
Ia menambahkan, Kortas Tipidkor Polri tetap mendukung penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kortas Tipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilakukan Kejagung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Febrie Dijerat dugaan Kasus Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama Don Ritto, pihak swasta, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang disebut berujung pada blackout, serta perkara PT Asabri.
Febrie disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Don Ritto dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan KUHP baru.
Kasus ini kini memasuki fase baru dengan seluruh proses penyidikan berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.
RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.![]()
Daerah 5 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu