Benny K Harman Dorong Hak Angket DPR! Konflik Polri-Kejagung Jangan Jadi Tontonan
Laporan: Firman
Senin, 13 Juli 2026 | 16:21 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Polkam — Ketegangan yang mencuat antara Polri dan Kejaksaan Agung mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar parlemen menggunakan Hak Angket untuk mengurai akar persoalan sekaligus mencegah konflik antarpenegak hukum semakin melebar.
Menurut Benny, perseteruan yang mencuat setelah penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh terus menjadi konsumsi publik tanpa penyelesaian yang jelas.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," kata Benny dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, penggunaan Hak Angket bukan untuk mencampuri proses hukum atau mengintervensi penanganan perkara yang sedang berjalan.
Sebaliknya, Hak Angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan, tata kelola, serta sistem koordinasi penegakan hukum yang dinilai mengalami persoalan.
Menurutnya, yang perlu dievaluasi adalah bagaimana koordinasi antarlembaga dijalankan sehingga gesekan seperti saat ini tidak terus berulang.
Konflik Dinilai Ganggu Agenda Pemerintah
Benny menilai benturan terbuka antara Polri dan Kejaksaan menunjukkan adanya persoalan serius dalam koordinasi pemerintahan di bidang penegakan hukum.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi.
"Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
Instrumen Korektif untuk Pemerintah
Menurut Benny, penggunaan Hak Angket justru menjadi langkah konstitusional DPR untuk membantu pemerintah memperbaiki tata kelola penegakan hukum.
Melalui penyelidikan politik tersebut, DPR dapat mengidentifikasi apakah terdapat tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi kabinet, atau bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan institusional.
"Hak Angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo agar pemerintahan berjalan lebih efektif," tegasnya.
Selidiki Akar Persoalan
Benny menilai DPR perlu mengurai sejumlah persoalan mendasar, mulai dari efektivitas koordinasi antarlembaga, kemungkinan adanya ego sektoral, hingga dampaknya terhadap kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, persoalan sebesar ini tidak cukup diselesaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau pembentukan panitia kerja (Panja).
"Hak Angket memiliki daya paksa politik yang lebih kuat untuk membongkar akar persoalan dibanding RDP maupun Panja," katanya.
Jangan Beri Ruang bagi Koruptor
Di akhir pernyataannya, Benny mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap bekerja profesional dan tidak terjebak dalam rivalitas institusi.
Ia mengingatkan, konflik antarlembaga justru berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan penegakan hukum, terutama dalam perkara-perkara korupsi besar.
"Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah yang dimanfaatkan koruptor untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus besar," tandasnya.
Benny menegaskan, Hak Angket justru dimaksudkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum agar tetap independen, profesional, dan bebas dari intervensi maupun intrik politik.