Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Mathla’ul Anwar Dukung Revisi UU Penyiaran: Kebebasan Harus Sejalan Tanggung Jawab!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 08 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Mathla’ul Anwar dukung Revisi UU Penyiaran. - Foto: Dok Asep/RMN =
Mathla’ul Anwar dukung Revisi UU Penyiaran. - Foto: Dok Asep/RMN =

RAJAMEDIA.CO – Pandeglang, Literasi Publik – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
 

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH Embay Mulya Syarief, saat menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten di kediamannya, Rabu (8/10/2025).
 

Regulasi Penyiaran Harus Menyesuaikan Zaman
 

Ketua KPID Banten Haris Witharja menjelaskan, revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat.
 

“Revisi ini diperlukan agar regulasi penyiaran nasional selaras dengan realitas digital saat ini. KPI perlu diperkuat, pengawasan konten diperluas, dan sistem audit rating harus transparan serta berkeadilan,” ujarnya.
 

Haris juga menambahkan bahwa KPID Banten telah menjalin kerja sama dengan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten dalam bidang literasi media.
 

“Ke depan kami terbuka bekerja sama dengan Mathla’ul Anwar untuk memperkuat literasi media para dai dan mubaligh, agar pesan dakwah di ruang publik semakin bijak dan sehat,” imbuhnya.
 

KH Embay: Bukan Membungkam, Tapi Menata Ruang Publik
 

Menanggapi hal itu, KH Embay Mulya Syarief menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPI dan KPID Banten.
 

Menurutnya, penyiaran yang sehat, beretika, dan edukatif adalah bagian penting dari upaya mencerdaskan bangsa dan menjaga moralitas publik.
 

“Kami mendukung langkah KPI memperkuat dasar hukum penyiaran. Media yang sehat dan beretika akan membangun peradaban dan akhlak bangsa,” tegas Embay.
 

Ia menegaskan, semangat revisi bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan kebebasan berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan nilai kebangsaan.
 

“Revisi ini bukan untuk membungkam, tapi untuk menata agar kebebasan di ruang penyiaran lebih bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
 

Kebebasan Tanpa Batas Harus Dikendalikan
 

KH Embay juga menyoroti maraknya konten negatif di media sosial yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan menurunkan kualitas moral masyarakat.
 

“Kebebasan di media sosial bukan berarti bebas tanpa batas. Harus ada kontrol sosial dan moral. Ini tanggung jawab kita semua agar ruang digital menjadi sehat dan mendidik,” ujarnya.
 

Sementara itu, Direktur Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar, Asep Rohmatullah, menekankan pentingnya penguatan literasi media dan kapasitas publik dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.
 

Momentum Tata Kelola Penyiaran yang Adil
 

PB Mathla’ul Anwar mengapresiasi langkah KPID Banten yang terbuka berdialog dengan berbagai kalangan, termasuk ormas keagamaan dan akademisi.
 

KH Embay berharap, revisi UU Penyiaran menjadi momentum lahirnya tata kelola media yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini bukan hanya tentang regulasi penyiaran, tapi tentang arah moral bangsa di era digital,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: