Rencana Pemerintah Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Dinilai Bisa Merusak TKP

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pesantren - Rencana Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membangun ulang gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk hingga menewaskan 67 orang santri mendapat sorotam tajam.
Langkah pemerintah itu semakin dipersoalkan kalau sampai tidak menunggu proses hukum atas kasus tersebut selesai.
"Peristiwanya nyata. Korbannya ada. Kelalaiannya jelas. Tapi mau buru-buru bangun ulang, pakai APBN, dan tanpa menunggu (selesainya) proses hukum," ungkap pakar hukum pidana Ganjar Laksmana Bondan lewat akun X-nya (Rabu, 8/10/2025).
Bahkan menurutnya, membangun kembali gedung tersebut merupakan sebuah kejahatan. Karena bisa dinilai merusak tempat kerja perkara (TKP). Tapi tampaknya dia tidak kaget dengan langkah pemerintah tersebut.
Karena sebelumnya hal demikian juga kerap terjadi seperti dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan pembongkaran pagar pembatas Stadion Kanjuruhan, yang merupakan TKP kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa.
"Itu namanya merusak TKP. Dan itu kejahatan lho! Waktu km50 dan Kanjuruhan juga gitu. Dan beberapa lain. Negara hukum cuma dikulum," sentilnya.
Hal yang sama juga disampaikan pegiat media sosial lainnya, Umar Hasibuan. Aktivis senior ini menyesalkan rencana pembangunan ulang itu dilakukan tanpa menunggu proses hukum selesai. "Ya wis-lah, 67 nyawa dianggap takdir, mau bilang apa lagi," katanya.
Rencana pemerintah membangun kembali gedung tiga lantai yang roboh milik Ponpes Al Khoziny ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU) PU Dody Hanggodo kemarin. Rencana ini muncul setelah dihitung ternyata lebih mahal memperbaiki gedung dibanding membangun ulang dari nol.
"Kalau soal anggaran, insya Allah cukup lah, Insya Allah. Cuman dari APBN, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada bantuan dari swasta. Cuma, sementara waktu dari APBN," ujarnya.
Pihak Polda Jatim sebelumnya sudah memastikan tetap akan memproses hukum kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny. Sebab, ambruknya ponpes ini telah menelan korban jiwa 67 orang (termasuk temuan 8 potongan tubuh), dan 104 korban selamat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast proses hukum akan segera dilakukan secepatnya. Tentunya setelah tahapan identifikasi tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim selesai.
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu