KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni! Laporan Tolak Gratifikasi Masih Didalami
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memberikan klarifikasi terkait laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikannya kepada lembaga antirasuah.
Meski belum ada keputusan pemanggilan, KPK menegaskan seluruh proses analisis masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
KPK: Semua Bisa Dimintai Klarifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pelapor maupun pihak lain apabila diperlukan dalam proses pendalaman.
Menurutnya, pemanggilan merupakan bagian dari prosedur yang dapat dilakukan jika dibutuhkan untuk memperjelas fakta-fakta yang dilaporkan.
"KPK punya kewenangan. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu sangat dimungkinkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, apabila nantinya Menteri Kehutanan dipanggil, KPK akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada publik.
Analisis Berlangsung 30 Hari Kerja
Saat ini laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni masih ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis, verifikasi, serta pendalaman terhadap laporan tersebut.
Selain meneliti kronologi penolakan gratifikasi, KPK juga melakukan koordinasi internal guna melihat kemungkinan keterkaitan laporan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing
Pendalaman dilakukan karena laporan itu diduga memiliki irisan dengan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
KPK akan memastikan apakah terdapat hubungan antara laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni dengan perkara dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang sedang diusut penyidik.
Bermula dari Amplop yang Ditinggalkan
Kasus ini berawal ketika Suhardiman Amby melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang kerja Menteri.
Raja Juli Antoni mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 kepada ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi karena adanya kendala penjadwalan.
OTT Berujung Tiga Tersangka
Sementara itu, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026 dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026 serta dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 29 Juni 2026, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih terus berjalan.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu