Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Masih Raib! Kejagung Belum Temukan Silfester Matutina

Laporan: Firman
Rabu, 24 September 2025 | 08:54 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. - Repro -
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tengah memburu Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Upaya pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejauh ini belum mendapat respons dari yang bersangkutan.
 

“Tim dari Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, juga sedang berusaha mencari,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
 

Menurut Anang, proses eksekusi terhadap Silfester sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Kejagung memastikan seluruh mekanisme upaya paksa dilakukan sesuai KUHAP.
 

“Kita tunggu laporan secara lengkap, apakah mekanisme terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
 

Vonis MA hingga 1,5 Tahun Penjara
 

Silfester sebelumnya menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun, ia justru mangkir dari persidangan di PN Jakarta Selatan.
 

Dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bersama hakim anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
 

Silfester terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Vonis itu sudah inkrah, namun hingga kini belum dieksekusi.
 

Roy Suryo Desak Eksekusi
 

Pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester. Surat permohonan eksekusi bahkan telah diserahkan ke Kejari Jaksel pada 30 Juli 2025.
 

Kasus ini bermula sejak Mei 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setelah melewati proses hukum hingga kasasi, ia dinyatakan bersalah.
 

Namun, hingga kini Silfester belum pernah menjalani hukuman. Hal inilah yang menimbulkan sorotan publik dan desakan agar Kejaksaan segera bertindak tegas.rajamedia

Komentar: