Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kejagung Segera Eksekusi Harvey Moeis: “Sudah Clear!”

Laporan: Firman
Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:21 WIB
Terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, segera dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung. - Repro -
Terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, segera dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung. - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, segera dilakukan.
 

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, kan, sudah clear,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
 

Menurut Anang, Kejagung kini hanya menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi itu.
 

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.
 

Masih Ditahan, Eksekusi Hanya Soal Administrasi
 

Meski belum dieksekusi, Kejagung memastikan Harvey Moeis masih berada di rumah tahanan (rutan) dan dalam pengawasan ketat.
 

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” kata Anang menegaskan.

Eksekusi nantinya akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai kewenangan hukum.
 

Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
 

Sehari sebelumnya, Senin (27/10), istri Harvey, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
 

Majelis hakim pun menerima dan mengabulkan pencabutan permohonan tersebut, sehingga proses persidangan keberatan otomatis berakhir.
 

Dengan begitu, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Harvey Moeis kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan bisa segera dieksekusi.
 

Vonis Tetap 20 Tahun Penjara dan Denda Rp421 Miliar
 

Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang dalam kasus ini berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
 

Ia tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).
 

Kejagung menegaskan, langkah eksekusi akan segera dilakukan setelah semua dokumen hukum diterima lengkap.
 

“Tidak ada yang tertunda. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” tutup Anang.rajamedia

Komentar: