Kejagung Ungkap Kendala Eksekusi Silfester, Minta Pengacara Hadirkan Terpidana!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, hukrim - Kejaksaan Agung mengungkap kendala dalam mengeksekusi terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Padahal, pengacara terdakwa mengklaim kliennya berada di Jakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menanggapi pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kliennya ada di Jakarta.
"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," kata Anang di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Jaksa Masih Berburu Silfester
Anang mengakui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih kesulitan menemukan keberadaan Silfester, meski telah melakukan sejumlah upaya.
"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujarnya.
Meski demikian, Anang memastikan jaksa eksekutor memiliki strategi khusus untuk menemukan Silfester.
"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Klaim Pengacara: Ada di Jakarta dan Kasus Kedaluwarsa
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, menyebut kliennya berada di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Silfester.
"Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta," kata Lechumanan pada Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga berpendapat eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Menurutnya, kasus ini sudah berjalan lebih dari lima tahun.
Kronologi Kasus Silfester
Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla. Ia diduga menyebarkan fitnah saat berorasi pada 2017.
Vonisnya semakin berat melalui proses banding dan kasasi. Dari vonis awal 1 tahun penjara di tingkat pertama, akhirnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada 2018 melalui kasasi.
Upaya terakhir Silfester dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2025 berakhir dengan kegagalan. PN Jakarta Selatan menyatakan PK gugur karena Silfester dianggap tidak serius dan berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Ekbis 6 hari yang lalu

Daerah | 2 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu