Kasus Chromebook Panas! Nadiem Gugat Status Tersangka

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Nadiem dan kuasa hukumnya. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan penetapan maupun penahanan.
“Itu merupakan suatu hal bagi tersangka dan penasehat hukumnya,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Anang menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi gugatan tersebut. Namun ia menegaskan, Kejagung tidak mempermasalahkan langkah itu. “Sebetulnya ini juga merupakan check and balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucapnya.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan karena penetapan tersangka dinilai tidak sah. Ia menilai Kejagung belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Nadiem.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Hana usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hana juga memprotes soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Menurutnya, Kejagung tidak mendasarkan perhitungan pada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem sebelumnya diperiksa intensif dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem akan diuji di pengadilan. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah langkah Kejagung sah secara hukum atau tidak.
Peristiwa 3 hari yang lalu

Opini | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu