Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Chromebook Panas! Nadiem Gugat Status Tersangka

Laporan: Firman
Selasa, 23 September 2025 | 21:57 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat ditetapkan tersangka
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat ditetapkan tersangka

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim  - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 

Gugatan itu terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
 

Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Nadiem dan kuasa hukumnya. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan penetapan maupun penahanan.
 

“Itu merupakan suatu hal bagi tersangka dan penasehat hukumnya,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
 

Anang menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi gugatan tersebut. Namun ia menegaskan, Kejagung tidak mempermasalahkan langkah itu. “Sebetulnya ini juga merupakan check and balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucapnya.
 

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah
 

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan karena penetapan tersangka dinilai tidak sah. Ia menilai Kejagung belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Nadiem.
 

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Hana usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
 

Hana juga memprotes soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Menurutnya, Kejagung tidak mendasarkan perhitungan pada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.
 

Duduk Perkara Kasus Chromebook
 

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem sebelumnya diperiksa intensif dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
 

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem akan diuji di pengadilan. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah langkah Kejagung sah secara hukum atau tidak.rajamedia

Komentar: