Kejagung Bantah Keras: "Dakwaan ke Nadiem Sah, Tak Cacat Hukum!"
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menanggapi tudingan bahwa dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, cacat secara hukum.
Institusi penegak hukum itu menegaskan semua prosedur telah dipatuhi.
Melalui pernyataan resminya, Selasa (6/1), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjamin seluruh berkas yang telah dibacakan di persidangan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Surat Dakwaan Sudah Lewati Proses Verifikasi Ketat"
Anang menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan telah melalui proses verifikasi yang ketat. "Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib," tegasnya.
Ia memerinci kelengkapan dakwaan terhadap Nadiem, yang mencakup seluruh unsur penting mulai dari tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan penerapan pasal, hingga rincian waktu dan tempat kejadian perkara.
Barang Bukti Dinyatakan Kuat dan Sah
Kejagung juga membantah lemahnya barang bukti. Anang menyebut barang bukti yang dihadirkan di persidangan memiliki kekuatan hukum yang sah, karena telah melewati uji materi dalam proses praperadilan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya," ucap Anang.
Sebagaimana diketahui, dalam praperadilan tersebut, hakim memenangkan Kejagung sehingga kasus Nadiem bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Klaim Nadiem: "Saya Tak Terlibat Teknis, Aset Saya Sah"
Sementara itu, dari sisi terdakwa, Nadiem Makarim membantah keras dakwaan kejaksaan melalui nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya di persidangan.
Nadiem mengeklaim tidak terlibat dalam teknis pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan, yang disebutnya tidak melibatkan peran menteri secara langsung.
Tidak hanya itu, mantan bos Gojek Indonesia itu juga membantah keras tuduhan JPU soal adanya aliran dana hasil korupsi ke rekening pribadinya. Nadiem bersikukuh bahwa seluruh kekayaan dan dana yang dimilikinya berasal dari sumber yang legal dan merupakan penghasilan sah.
Pertarungan Hukum Memasuki Babak Krusial
Bantahan balik ini menandai babak baru yang krusial dalam persidangan yang menyita perhatian publik. Kejagung memastikan mereka memiliki fondasi hukum yang kuat, sementara pembelaan Nadiem berusaha menggeser narasi dari keterlibatan pribadi ke arah prosedural teknis.
Sidang selanjutnya dipastikan akan mempertajam pertarungan pembuktian kedua kubu ini.![]()
Nasional 3 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
